Tito Karnavian Jabat Menteri PANRB Ad Interim 4-15 Juli 2022
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022.
"Penunjukan ini berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022," demikian keterangan resmi dari Kemenpan RB, Selasa 5 Juli 2022.
Surat edaran Mensesneg nomor tertanggal 4 Juli 2022, yang ditandatangani Pratikno menyatakan bahwa penunjukan Tito Karnavian sebagai MenPAN-RB Ad Interim untuk menggantikan posisi almarhum Tjahjo Kumolo yang wafat pada 1 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beritahukan bahwa bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai MenPAN-RB Ad Interim dari tanggal 4-15 Juli 2022," tulis Pratikno.
Kader PDIP Disiapkan untuk Pengganti Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia, Jumat 1 Juli 2022 lalu, karena penyakit komplikasi. Mantan Sekjen PDIP itu sempat menjalani perawatan lebih dari satu pekan. Saat itu, kekosongan jabatan Tjahjo Kumolo diisi oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Presiden Jokowi hingga kini belum menyinggung soal calon definitif yang akan menggantikan Tjahjo Kumolo.
Sejauh ini, PDIP telah menyiapkan sejumlah nama pengganti Tjahjo Kumolo. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Advertisement