DPRD Kota Surabaya Melunak Soal Koblen Jadi Pasar
Riuh persoalan perizinan pasar di atas bangunan cagar budaya eks penjara Koblen, mulai menemui titik terang. Titik terang itu terlihat seusai rapat dengar pendapat (hearing) ke-III antara DPRD Kota Surabaya, pengelola Pasar Koblen dan juga OPD terkait dari Pemerintah Kota Surabaya, Rabu 24 Maret 2021.
Dari hasil hearing, pengelola Koblen yang diwakili I Wayan Archana dan kuasa hukumnya berkomitmen untuk mengelola wilayah tersebut sesuai peruntukannya sebagai bangunan cagar budaya. Sesuai dengan permintaan DPRD Kota Surabaya, untuk menjadikan Pasar Wisata Buah dan Sayur Koblen.
"Kami berkomitmen untuk menjadikan pasar wisata. Kami sudah memiliki grand design menuju ke arah itu. Jika memang ada masukan untuk grand design-nya dari DPRD atau pemkot, bisa nanti kita ubah kembali. Ini semua agar sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatan bangunan cagar budaya sebagai pusat wisata," kata I Wayan Archana dan kuasa hukumnya.
Hal tersebut diambil oleh pengelola Koblen setelah DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya bersepakat bahwa pemanfaatan bangunan cagar budaya tak boleh diperuntukkan untuk perdagangan utamanya pasar. Harus sesuai dengan undang-undang cagar budaya dan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pemanfaatan Cagar Budaya.
Pimpinan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Lutfiyah, Anas Karno, dan Mahfudz, melunak terkait izin yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot untuk Pasar Buah dan Sayur Koblen. Namun mereka meminta komitmen kepada Koblen untuk menjadikan pasar itu sebagai pusat pariwisata.
Sebab menurut mereka, meski pembangunan pasar adalah untuk kemaslahatan umat, namun pembangunan itu harus berlandaskan aturan yang konkret. Apalagi pasar itu dibangun di atas Bangunan cagar budaya. Sudah seharusnya mengikuti aturan pemanfaatan cagar budaya.
"Sudah, kalau memang sudah terlanjut keluar ya sudah tidak apa-apa. Yang terpenting Koblen harus komitmen jika akan dijadikan pasar wisata. Kami tidak mau Pemkot itu tebang pilih. Nanti jika ada orang yang mengajukan pemanfaatan cagar budaya nggak boleh karena tidak sesuai aturan. Nah ini Koblen tak sesuai aturan kok boleh. Makanya sekarang kita luruskan bahwa Koblen harus sesuai aturan. Sebagai pasar wisata," kata Mahfudz.