Titik Terang Kasus Tower BTS di Lamongan, Bupati Janji Siap Mengawal
Kasus tower Base Transceiver Station (BTS) di tengah pemukiman Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan mulai menemukan titik terang.
Bahkan, Pemkab Lamongan berkomitmen akan mengawal penyelesaian keberadaan tower BTS milik PT EMA (Epid Menara Assetco) yang belakangan dipersoalkan karena dianggap mengancam keselamatan warga.
"Pasti kami akan mengawal masyarakat untuk mengatasi penyelesaian terkait keberadaan tower yang ada ditengah pemukiman ini," ujarnya, saat meninjau tower BTS yang akan dilakukan audit, Kamis 16 Mei 2024.
Bupati akrab disapa Pak Yes di hadapan warga Lingkungan Bandung dia juga mengatakan akan mengusahakan solusi yang menguntungkan semua pihak. Baik masyarakat maupun investor.
Karena keberadaan tower ini bagian dari peran telekomunikasi nasional. Keberadaan tower BTS ini menjadi sarana telekomunikasi yang memiliki pengaruh besar bagi Pulau Jawa hingga Bali.
Sebab itu, semua pihak diharapkan bersabar untuk menunggu hasil audit terkait keberadaan tower. Setelah hasil audit selesai permasalahan ini baru bisa ditindaklanjuti. Apapun hasilnya, dipastikan akan ada solusi terbaik.
"Saya akan minta laporan lengkap hasil audit. Selanjutnya saya akan mengundang warga dan pemilik tower untuk mencari solusi," imbuhnya.
Jika solusinya harus direlokasi, Bupati Yuhronur mengatakan, bahwa pemerintah juga siap. Bahkan, sudah disiapkan lahan di kawasan dekat wisata kota Telaga Bandung. Tapi relokasi tidak bisa langsung dilakukan seketika Karena membutuhkan banyak persiapan dan pertimbangan.
"Terpenting saat ini kami sudah berkomitmen untuk segera memberikan solusi terbaik untuk semua," tandasnya.
Sementara itu, Rudi Hartono, tokoh warga mengungkapkan, warga tidak menuntut kecepatan relokasi, apalagi bahkan kompensasi. Satu keinginan warga, pemkab diminta tegas dalam memberikan solusi.
"Alhamdulillah hari ini mediasi langsung dengan Pak Bupati dan perwakilan dari PT EMA. Kami juga sudah sedikit tenang karena sudah ada ketegasan dari Pemkab Lamongan. Tinggal kita saja tunggu hasil audit dari PT EMA," tuturnya.
Diketahui, keberadaan tower BTS di Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo beberapa bulan ini diprotes warga. Diminta, tower yang sudah berdiri 31 tahun lalu itu dirobohkan. Alasannya kondisi fisik diduga mulai rapuh karena tidak ada perawatan.
Penilaian warga itu dibuktikan dengan jatuhnya beberapa peralatan yang menempel di sisi tower di ketinggian 71 meter tersebut. Lebih takut lagi, ketika terjadi angin kencang, tower bergoyang-goyang dikhawatirkan ambruk. Kekhawatiran warga ini diwujudkan dengan aksi unjuk rasa hingga mediasi dengan pemkab hingga anggota DPRD.
Terakhir, ada solusi audit internal dari PT EMA selama dua hari. Tetapi, pelaksana dari pihak ke tiga yang bekerja secara independen. Sebelum dimulai, Bupati Yuhronur melakukan peninjauan dan bertemu warga setempat.