Tiru Jejak Ayah, Bupati Muba OTT KPK, Alex Noerdin di Kejagung
Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Alex Noerdin telah ditetapkan menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Selain anak Alex Noerdin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tersangka dari operasi tangkap tangan yakni Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin, dan Suhandy (SUH) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Kasus ini terkait rencana beberapa proyek yang dilakukan Pemkab Muba. Dana proyek ini bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba. Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, KPK menduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada HM, EU, dan beberapa pejabat lain di dinas PUPR Kab Muba.
"Agar dalam proses lelangnya direkayasa, di antaranya membuat lis daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Narwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu 16 Oktober 2021.
Dodi Alex Noerdin juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Pembagiannya yaitu 10 persen untuk Dodi Alex Noerdin, 3-5 persen untuk HM, dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.
Perusahaan milik SUH menjadi pemenang dalam empat paket proyek tersebut. Salah satunya yaitu rehabilitasi daerah irigasi di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Dodi Alex Noerdin diduga menentukan persentase fee dari setiap paket kerjaan. Komitmen fee yang akan diterima Dodi Alex Noerdin yaitu Rp2,6 miliar. Sebagai realisasi empat proyek, didiga SUH telah menyerahkan uang melalui HM dan EU.
Alex Noerdin Korupsi Gas dan Masjid Sriwijaya
Penangkapan Dodi Alex Noerdin ini menambah daftar panjang bapak dan anak yang ditangkap akibat kasus dugaan korupsi. Dodi Alex Noerdin merupakan anak sulung dari mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang saat ini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota DPR ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) 2010-2019. Dalam kasus ini, Alex Noerdin menyetujui kerja sama antara PD PDE dengan sebuah perusahaan, yakni PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN untuk membuat PT PD PDE. Tujuannya, agar PT PD PDE tersebut bisa dijadikan senjata guna mendapat alokasi gas bagian negara.
Alex Noerdin dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alex Noerdin juga terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyidik Kejagung mengendus dugaan kecurangan dalam pembangunan tempat ibadah yang dananya bersumber dari hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) periode 2015-2017 ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp116 miliar. Di mana Alex Noerdin disebut menerima suap Rp2,5 miliar.
Alex Noerdin Mantan Bupati Muba dan Gubernur Sumsel Dua Periode
Sebelum ditahan Kejagung, Alex Noerdin pernah menjabat sebagai Bupati Muba dua periode periode 2001-2008. Selesai menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin, Alex kemudian menduduki posisi Gubernur Sumatera Selatan selama 2 periode, yakni pada 7 November 2008 hingga 21 September 2018. Selanjutnya, pria kelahiran 9 September 1950 ini menjadi anggota DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Selatan II sebelum akhirnya di PAW akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
Advertisement