Tipu Sogok, Pelapor Dicekik
Oleh: Djono W. Oesman
Awalnya AI, 37, pegawai Dishub Jakarta jadi calo pegawai Dishub, dengan menyogok. Setelah uang sogok diterima dari banyak orang, AI sembunyi. Lalu, isteri Bripka Taufan Febrianto menyebar alamat AI ke korban. Akhirnya AI dan dua kawan menyiksa Taufan, nyaris membunuh.
—---------
“Untung, Bripka TF lolos dari percobaan pembunuhan oleh AI dan dua kawannya. Bripka TF mengalami luka sayatan golok pada tangan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.
Dilanjut: "Menurut tersangka AI, istri korban telah memberitahu tempat tinggal, alamat bekerja AI kepada orang yang sedang mencari tersangka AI, terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di dinas perhubungan DKI.”
Dijelaskan Rio, Bripka Taufan adalah anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya. sempat dirawat di RS karena luka sayatan golok tersangka.
Kronologi begini: AI sudah menjaring beberapa orang yang dijanjikan bisa jadi pegawai Dishub DKI, asal menyogok. Beberapa orang sudah membayar uang sogok ke AI.
Rio: “Tersangka AI sudah menerima sejumlah uang dari para korban untuk dijanjikan bisa dimasukkan bekerja di Dinas Perhubungan DKI. lalu, AI sembunyi dari para korban."
Nah, istri Bripka Taufan mengetahui hal itu (penipuan oleh AI). Istri Taufan memberitahu para korban tentang identitas lengkap AI, termasuk alamat dan tempat kerja. AI dikejar para korban penipuan. Sehingga AI dendam pada Bripka Taufan. Ia merancang pembunuhan.
Rabu, 17 Oktober 2023 sore, AI dan dua kawannya inisial N dan S, mendatangi rumah Taufan dengan mobil Honda CRV. Tiga orang itu mengajak Taufan kerja sama bisnis. Taufan dijebak agar ikut tiga orang itu, dalihnya, menemui seseorang yang akan jadi mitra bisnis. Taufan mau. Masuk mobil.
Posisi duduk: AI menyetir mobil. Taufan duduk di kiri depan. Sedangkan, N dan S duduk di belakangnya (jok tengah). Mobil berangkat.
Sampai di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang, waktu menunjukkan pukul 20.30 WIB. Mobil berhenti di pinggir jalan tol.
Rio: "Lalu, tersangka AI memberi isyarat (kepada N dan S), dengan mengetuk plafon atas mobil dua kali. Eksekusi pembunuhan dimulai. Langsung, tersangka N memegang dan menarik tangan korban dari arah belakang. Disusul tersangka S mengikat tangan korban dengan tali kabel ties, sambil mengancam dengan golok.”
Taufan berontak. Berusaha lepas dari jeratan. Akibatnya, tangan Taufan tergores golok tersangka N. Pada saat sama, S, dari jok tengah meloncat pindah ke jok kiri depan. Segera menindih Taufan. Ketika itulah Taufan tak berkutik. Leher Taufan dijerat kabel ties.
Di saat Taufan kritis, AI menawari Taufan akan melepaskan jeratan, asal Taufan membayar Rp 500 juta. Mungkin, AI jiper membunuh polisi. Hukumannya pasti sangat berat.
Atau, AI pikir, kondisi itu bisa ia gunakan memeras Taufan. Kalau AI sudah menipu pencari kerja, mengapa tidak sekalian memeras polisi?
Taufan yang ketakutan, segera menyatakan, siap bayar Rp 500 juta. Taufan mengaku kepada para tersangka, saat itu juga ia akan menjual mobil dan uangnya langsung diserahkan kepada para tersangka. Akhirnya, jeratan dilepas.
Mobil balik kanan, kembali ke rumah Taufan. Lantas, Taufan mengiklankan mobilnya. Tentu, tidak langsung laku saat itu juga. Butuh waktu. Tiga orang itu pergi.
Saat itulah Taufan melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Maka tiga orang itu diburu polisi.
Ternyata tidak gampang juga menangkap para tersangka. Para tersangka ditangkap Rabu (8/11). Tiga tersangka langsung ditahan polisi untuk diperiksa.
Percobaan pembunuhan terhadap Taufan itu langsung ditanggapi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat diwawancarai wartawan, Rabu (8/11). Syafrin membenarkan bahwa AI memang pegawai Dishub DKI Jakarta. “Ia (AI) PHL (Pegawai Harian Lepas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” kata Syafrin.
Syafrin: "Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, terhadap kasus yang menimpa saudara AI."
Ternyata, Syafrin juga tahu bahwa AI memang menipu pencari kerja. Caranya, menjanjikan kepada pencari kerja, bahwa AI bisa memasukkan jadi pegawai Dishub, asalkan menyogok. Beberapa orang sudah membayar uang sogok kepada AI. tapi AI ternyata tidak bisa memasukkan mereka jadi pegawai Dishub.
Syafrin: "Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara AI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan. Dan sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak 1 Oktober 2023.”
Bisa disimpulkan, AI, PHL Dishub DKI Jakarta, merasa masih kurang duit dari hasil kerja. Lalu ia menipu. Setelah ketahuan menipu, ia dipecat dari pekerjaan. Dalam kondisi stress berat ia merencanakan pembunuhan terhadap Taufan. Dengan mengajak dua temannya, N dan S.
Perencanaan pembunuhan, tampak ada pasal yang dikenakan polisi terhadap AI, N dan S. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Kompol Rio: "Ancaman hukuman penjara buat mereka, seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Tentang para korban penipuan AI, belum ada yang lapor polisi. “Sampai saat ini belum ada yang melapor,” ujar Rio.
Pastinya, para korban sogok enggan lapor polisi. Karena berdasar hukum, penyogok dan penerima sogok, sama-sama melanggar hukum. Sama-sama bisa jadi tersangka. Seumpama para korban melapor polisi, sama saja menyerahkan diri jadi tersangka.
Itu menunjukkan, bahwa selama ini untuk bisa bekerja di instansi pemerintah harus menyogok. Sebagian dari penyogok bertemu dengan orang yang tepat. Orang yang disogok memang benar-benar bisa memasukkan penyogok ke instansi pemerintah. Aman terkendali.
Tapi sebagian lainnya, termasuk AI, penipu. Karena, penipu melihat celah itu. Celah, bahwa sudah terkenal di masyarakat, jika masuk kerja di instansi pemerintah harus menyogok. Walaupun kenyataan ini selalu dibantah pejabat berwenang. Pasti dibantah.
Kenyataan kondisi itu menghasilkan penjahat, sejak dulu sampai sekarang. Kita hidup di lingkungan sosial seperti ini.