Tipu Rekan Bisnis Rp25 Juta, Pengepul Gabah di Jember Dibekuk
SKL, pengepul gabah warga Desa Dukuhdempok, Kecamatan Wuluhan, Jember dibekuk polisi, Senin, 22 Mei 2023. Pria 44 tahun ini diduga kuat telah menipu rekan bisnisnya bernama Supono, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jember.
Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aipda Nur Afandi mengatakan, tersangka sudah lama berbisnis bersama korban. Tersangka biasa membeli gabah dengan jumlah yang banyak ke petani, kemudian menjualnya kepada korban.
Pada 3 April 2023, tersangka datang ke rumah korban. Tersangka menawarkan gabah seberat lima ton dengan harga Rp 5.600 per lilogram.
Korban yang sudah saling percaya akhirnya membayar uang muka Rp5 juta. Tiga hari kemudian gabah yang dijanjikan tersangka diantar ke rumah korban.
Pada saat mengantar gabah itu, tersangka menawarkan gabah kembali dengan harga yang sama kepada korban. Kali ini ada sembilan ton gabah yang ditawarkan.
“Tersangka menawarkan sembilan ton gabah kepada korban dengan harga Rp 5.600 pe kilogram. Korban membayar uang muka Rp25 juta,” kata Nur Afandi, Selasa, 23 Mei 2023 malam.
Tersangka saat itu berjanji akan mengirimkan sembilan ton gabah tersebut kepada korban selambat-lambatnya dua hari setelah ada kesepakatan harga.
Setelah ditunggu dua hari, ternyata tersangka tak kunjung mengantar gabah kepada korban. Saat dihubungi tersangka beralasan mesin yang biasa dipakai untuk memanen padi sedang dipakai orang lain.
Saat itu tersangka kembali berjanji akan mengirimkan sembilan ton gabah dua hari kemudian. Setelah ditunggu selama dua hari, tersangka tak kunjung mengantarkan gabah tersebut.
Kali ini, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Korban menghubungi tersangka melalui telepon namun tidak pernah diangkat.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Tempurejo, tanggal 14 April 2023. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tempurejo berhasil mengamankan tersangka saat berada di Desa/Kecamatan Ambulu, Jember.
“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan di Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu. Tersangka mengakui kesalahannya,” tambah Nur Afandi.
Kepada penyidik tersangka mengaku uang Rp25 juta milik korban sudah tidak ada. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang kepada Bapak Ketus.
Niat awal tersangka menggunakan uang tersebut untuk mencari gabah. Namun, karena memiliki hutang akhirnya uang tersebut dianggap membayar hutang.
Tersangka memang bekerja sebagai pengepul gabah dengan cara memborong gabah milik petani. Kemudian gabah tersebut dipanen dan dijual kembali, termasuk dijual kepada korban.
“Tersangka ini biasa pinjam uang untuk membeli gabah. Karena punya hutang akhirnya uang yang dipakai mencari gabah dianggap membayar hutang,” lanjut Nur Afandi.
Berdasarkan penyidikan, terungkap bahwa korban bukan kali ini saja tertipu oleh tersangka. Tersangka pernah menipu korban pada tahun 2018 lalu.
Hanya saja saat itu kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu tersangka bersedia mengembalikan uang milik korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran Rp5 juta dan Rp20 juta yang ditandatangani tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Sementara ini korbannya di Kecamatan Tempurejo baru satu orang. Saat ini tersangka kita tahan di Polsek Tempurejo,” pungkas Nur Afandi.