Tipu Ratusan Nasabah, Sales Motor Gresik Beraksi di Empat Lokasi
Misbahul Munir, 40, seorang sales motor warga Peganden Indah Gang IV, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik, diketahui beraksi menipu korban secara estafet di empat lokasi berbeda.
Yakni di dealer motor Honda 99 Jalan Usman Sadar Gresik, dealer CV Calista Abadi 2 Jalan Cerme Kidul, Gresik, dealer Honda Panji, Surabaya dan lembaga pembiayaan kredit (leasing) FIF Group Cabang Gresik.
Di lokasi pertama, tersangka menjaring para calon pembeli motor secara tunai. Selang waktu berbeda, tersangka menemui konsumen dan memberitahu bahwa motor yang diinginkan tidak ada di dealer Honda 99.
Sebagai alternatif, tersangka menawari pengambilan motor melalui sales lain di dealer CV Calista Abadi 2 ataupun di dealer Honda Panji Surabaya. Begitu disepakati, tersangka lalu meminta uang tunai dari konsumen dan memberikannya kwitansi pembayaran.
Tak lama kemudian, motor yang diorder kemudian dikirim dari dealer Calista Abadi 2 atau Panji Surabaya ke rumah konsumen. Sementara itu, sebagian uang tunai yang diterima dari konsumen dipakai tersangka untuk pengajuan kredit ke FIF Group Cabang Gresik.
"Uang DP yang saya setorkan variatif antara Rp 3 juta sampai 6 juta. Untuk pengajuan kreditnya saya buat rata-rata satu tahun," kata Misbahul Munir di hadapan polisi dan awak media, Senin, 19 Oktober 2020.
Munir mengaku sudah 10 tahun menjadi sales motor. Oleh karena itu, dia akhirnya mendapat kepercayaan lebih baik dari pihak dealer maupun leasing FIF Cabang Gresik. Sayangnya Munir akhirnya menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
"Kebetulan order saya kan fokus ke FIF semua. Mungkin FIF menaruh kepercayaan kepada saya, karena sudah order lebih dari 10 tahun. Dan order saya paling tinggi," ucap Munir kepada awak media.
Ulah oknum sales ini terbongkar setelah ratusan nasabah ditagih oleh pihak leasing FIF Gresik, karena adanya tunggakan cicilan selama beberapa bulan hingga lebih dari setahun. Beberapa korban lalu meminta klarifikasi ke pihak dealer maupun leasing tersebut.
"Modus tersangka menawarkan membeli cash, ternyata motornya dibuatkan secara kredit. Sehingga akhirnya tertunggak kemudian pihak leasing menagih. Padahal motor itu sudah dibeli secara tunai," ujar Kapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020.
Mantan Kapolres Ponorogo ini membeberkan, nilai kerugian yang disebabkan dalam kasus ini mencapai Rp 2.250.000.000. Dengan barang bukti 64 kwitansi penyerahan uang dari pelanggan ke tersangka.
"Atas perbuatan tersebut, lanjut Arief, tersangka akan dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement