Tipu Ratusan Juta Rupiah, Pedagang Sapi di Situbondo Dipolisikan
Seorang pedagang sapi berinisial AB, 45 tahun dilaporkan ke Polres Situbondo. Warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo ini dipolisikan dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang mencapai Rp 180 juta.
Pelapornya adalah dua warga Desa/Kecamatan Mangaran Situbondo, Matrawi dan Toyani, yang merupakan korban penipuan dari AB. Matrawi tertipu sebesar Rp 100 juta dan Toyani sebanyak Rp 80 juta.
"Kedua korban melaporkan AB dengan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Situbondo dengan didampingi kuasa hukumnya," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, Kamis 6 Juli 2023.
Kasus dugaan penipuan dilaporkan dua korban tersebut, ungkap Iptu Sutrisno, persoalan jual beli sapi dengan keuntungan besar dilakukan terlapor AB. Modusnya, AB menawari kerja sama jual beli sapi kepada kedua korban dengan iming-iming keuntungan besar.
"Kedua korban tertarik dan meminjamkan uang hingga Rp 180 juta kepada AB. Sampai jatuh tempo, keuntungan besar dijanjikan AB tidak pernah ada dan modalnya juga tidak dikembalikan. Karena itu, kedua korban melaporkan AB ke polisi," ungkapnya.
Iptu Sutrisno menambahkan, laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli sapi sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo. "Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, nantinya penyidik Satreskrim Polres akan memanggil saksi pelapor dan terlapor untuk diklarifikasi," tambahnya.
Advertisement