Tipu Pengurusan PTSL, Kades dan Kasun di Mojokerto Ditahan
Tersandung masalah pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seorang kades harus ditahan oleh Kejari Mojokerto. Sang kades ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik warganya.
Kades itu adalah Suprapto. Pria 44 tahun ini menjabat sebagai Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo. Selain kades, ikut ditahan pula seorang Kepala dusun (Kasun) bernama Hariyanto. Pria 49 tahun ini adalah Kasun Lebaksari Desa Rejosari.
Kedua tersangka dijemput oleh petugas Kejari Kabupaten Mojokerto dari rumahnya pada Selesa 26 September 2023. Mereka digelandang menuju ruang tahanan di Kejari Mojokerto sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengenakan rompi warna pink.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim menjelaskan, eksekusi ini sebagai tindak lanjut putusan PN Mojokerto nomor perkara 315/Pid.B/2022/PN Mjk pada Selasa 6 Desember 2022 lalu. Kedua terdakwa sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun upaya yang dilakukan terdakwa ini gagal.
"Hari ini kita lakukan eksekusi terhadap Kades Desa Rejosari dan Kasun Lebaksari Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo. Kita laksanakan sesuai perintah dari putusan kasasi Makamah Agung yang sudah final pada 22 Agustus 2023 lalu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto, Alaix Bikhukmil Hakim kepada wartawan di kantornya.
Dalam putusan yang diterima dari Makamah Agung sekitar dua Minggu yang lalu, Alaix menjelaskan, kedua terdakwa ini divonis 1 tahun pidana penjara. Mereka terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik puluhan orang warga desanya sebesar Rp120 juta.
"Jadi PTSL kan harus ada penetapan dari BPN setempat, lokasinya sudah ditentukan. Tetapi ini mendahului, belum saatnya dia mengadakan sendiri. Totalnya sekitar Rp 120 jutaan," ujar Alaix.
Beberapa warga dikumpulkan oleh Kades dan Kasun di balai desa setempat. Mereka mewacanakan pengurusan PTSL. Warga, menurut Alaix, mengajukan sejak tahun 2020 di mana masing-masing pemohon dibebani biaya sebesar Rp500-Rp 1,5 juta.
"Wacananya bikin PTSL dan diminta iuran berbeda-beda mulai dari Rp 500-1,5 juta. Jadi untuk waris, hibah itu berbeda-beda," terangnya.
Menurut Alaix, program PTSL abal-abal yang digagas Kades tersebut sempat berjalan. Bahkan, perangkat desa sempat melakukan pengukuran bidang tanah warga yang mengajukan.
"Memang dilakukan pengukuran dari perangkat desa sendiri tetapi tidak jadi karena tidak sah. Akhirnya sampai waktu yang dijanjikan tidak berhasil kemudian dilaporkan perkara ini," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Kejari Mojokerto ke Lapas Mojokerto.
Advertisement