Perempuan Cantik di Mojokerto Tipu Pencari Kerja Sampai 2 Miliar
Dessy Rohmawati, 30 tahun, mantan karyawan outsourcing di PT. Ajinomoto Indonesia ditahan Satreskrim Polres Mojokerto. Ia diduga menipu puluhan orang pencari kerja. Modusnya, dia menjanjikan kepada para korban dapat memasukkan jadi karyawan tetap.
Namun, agar bisa masuk menjadi karyawan tetap di PT. Ajinomoto Indonesia Dessy Rohmawati meminta sejumlah uang. Alasannya sebagai pelicin. Perempuan asal Dusun Clangap Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto itu meminta kepada para korban membayar sejumlah uang bervariasi. Mulai dari Rp20 juta hingga Rp45 juta.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, menyebut jika penipuan dan atau penggelapan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota itu sebenarnya sudah sejak Maret tahun 2021 lalu.
Kata Kapolres, pelaku memang sebelumnya memang mantan karyawan outsourcing PT. Ajinomoto Indonesia. Berbekal pernah menjadi karyawan outsourcing di PT. Ajinomoto Indonesia, perempuan ini memperdaya para korbannya. Perempuan dua anak itu menjanjikan kepada para korban dapat memasukkan sebagai karyawan tetap. Syaratnya harus membayar sejumlah uang yang nilainya bervariasi antara satu korban dengan korban lainnya.
"Modus operandi yang dilakukan DR dengan cara memberikan janji bahwa yang bersangkutan bisa membantu masyarakat yang akan bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Mojokerto Kota. Yang bersangkutan dulunya adalah karyawan outsourcing di perusahaan tersebut, namun sudah berhenti karena kontrak sudah selesai," kata Rofiq kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 16 Februari 2021.
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku memberikan tanda terima berupa kuitansi bermeterai tertanda tangan pelaku. Setelah para korban percaya, mereka menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun yang dijanjikan oleh pelaku tidak terealisasi dan uang yang diterima pelaku digunakan untuk keperluan pribadi.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kita melakukannya serangkaian penyidikan. Kita melihat bahwa hasil penyitaan terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan banyak sekali masyarakat yang sudah menyerahkan uangnya kepada DR," tegas Rofiq.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan dari para korban berupa 13 kuitansi pembayaran masuk kerja ke PT Ajinomoto, satu bendel rekening koran masing-masing korban dan screenshot percakapan lewat WhatsApp antara korban dan pelaku.
"Kemudian kita juga sudah menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit mobil Honda Brio beserta STNK. Status DR sudah tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota," tegas Rofiq.
Saat ini, sudah ada 30 korban yang sudah melapor ke Polres Mojokerto Kota. Diperkirakan korban akan bertambah jika dilihat dari hasil transaksi keuangan korban.
"Total kerugian dari hasil transaksi sekitar Rp 723 juta. Tapi hasil dari analisis sementara, transaksi lebih dari Rp2 miliar. Saya memiliki analisis kemungkinan akan muncul korban-korban lain yang akan melapor," pungkasnya.
Advertisement