Tipu Pencairan Dana Hibah Madrasah, KPK Gadungan Dibekuk Polisi
Vicky Adreanto alias H Mohammad Ilyas akhirnya diamankan polisi. Pria kelahiran Lamongan ini dibekuk karena melakukan penipuan dengan modus iming-iming pencairan dana hibah Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Bermula ketika Ilyas mendatangi Khoirul Anam warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Dalam pertemuan itu, tersangka mengaku sebagai penyidik Tipikor Polda Jatim sekaligus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, tersangka juga menyebut dirinya mendapat perintah dari Pemerintah Pusat untuk menggelontorkan program dana hibah nasional sebesar Rp350 juta. Namun, bila pihak sekolah ingin mencairkan dana hibah itu, maka harus membayar pajak sebesar Rp5,7 juta
"Tersangka ini memakai masker bertuliskan Tipikor untuk meyakinkan korban. Dan sempat menunjukkan borgol dan koper berisi uang mainan ratusan juta," ujar Kapolres Gresik
AKBP Arief Fitrianto, Senin 19 OKtober 2020.
Dengan tampilan itu, lanjut Arief, korban akhirnya percaya dan memberikan uang sebesar Rp5,7 juta kepada tersangka. Dan tersangka menjanjikan danah hibah tersebut paling lambat 9 Oktober 2020.
"Ternyata setelah jatuh tempo yang ditentukan, tersangka menghilang. Korban lalu lapor ke polisi," ungkapnya.
Rupanya, tersangka bukan kali saja melakukan penipuan. Pada 14 Juni 2020 tersangka juga menipu korban bernama Herdy Bramanta. Dia mengaku akan menyewa rumah milik korban di Perum Citrasari Regency Blok C No 3 Jl Raya Banjarsari, Cerme.
Harga sewa rumah itu kemudian disepakati Rp25 juta per tahun. Oleh tersangka, korban ditunjukkan buku rekening bank berisi uang miliaran.
Ternyata setelah ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung membayar. Saat bertemu lagi pada 26 September 2020, tersangka membayar uang sewa dengan selembar cek berisi Rp25 juta yang katanya bisa dicairkan pada Oktober 2020.
"Waktu dicairkan oleh korban ke bank ternyata ditolak karena tidak ada saldonya. Korban akhirnya melapor karena merasa tertipu," imbuhnya.
Advertisement