Tipu Pembeli Tanah Kavling Ratusan Juta, PNS di Mojokerto Dibui
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Fauzi Alwi warga Dusun/Desa Karang Kedawang Kecamatan Sooko, Mojokerto ditahan Satreskrim Polres Mojokerto. Pria berusia 50 tahun itu diduga sebagai penipu jual beli tanah kavling.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh korbannya sejak 1 Desember 2022. PNS yang berdinas di kantor Kecamatan Sooko itu melakukan penipuan jual beli tanah kavling yang berada di Dusun Kedawung Desa Gemekkan.
"Kejadiannya pada Desember 2022, para korban melihat postingan di Facebook tentang brosur penjualan tanah kavling ukuran 7x16 meter dengan harga Rp60 juta free Akta Jual Beli (AJB)," kata Imam kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.
Pelaku menipu sebanyak 4 orang korban. Yakni, Luluk Usmijanto (58 tahun) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Selly Sudarma Purti (34) dan Sofi Sudarma Putri (31), serta Nur Hasan (54) warga Suromulang Barat, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Para korban tertarik dengan tanah kavling yang ditawarkan Fauzi. Mereka pun mendatangi lokasi sesuai dengan postingan di Facebook. Sesampainya di sana, ternyata benar, terdapat penjualan tanah kavling sebanyak 12 bidang di lokasi tersebut, sesuai dengan postingan di Facebook. Hingga kemudian, para korban menghubungi dan menemui pelaku.
"Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai pemilik sekaligus penjual tanah kavling tersebut, dengan harga Rp60 juta free AJB dan pembeli tanah kavling akan mendapatkan SHM maksimal 6 bulan kemudian setelah pembayaran," terang Imam.
Tawaran Fauzi telah memikat para korbannya dan membayar uang pembelian tanah kavling tersebut dengan bukti pembayaran berupa kuitansi. "Setelah melakukan pembayaran para saksi tidak bisa menguasai tanah tersebut dan para saksi juga tidak mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) sesuai yang dijanjikan," terang Imam.
Para pembeli sebenarnya sudah menagih kepada pelaku. Namun, Fauzi ingkar janji serta sulit ditemui, sehingga para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Kemudian, diketahui bahwa status tanah yang dijual masih milik orang lain.
"Ternyata tanah kavling yang dijual tersangka Fauzi adalah milik Ahmad Habibi. Tanah tersebut memang dibeli oleh tersangka dengan kesepakatan harga Rp300 juta. Namun hanya dibayar Rp79 juta. Sehingga pemilik tidak menyerahkan tanah tersebut," beber Imam.
Dari kejadian tersebut, total kerugian para korban sebesar Rp203 juta. Polisi menyita barang bukti, antara lain 13 lembar kuitansi pembelian, 1 lembar brosur penjualan tanah kavling dan 1 lembar slip setoran pembayaran dari Bank.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 37 Jo Pasal 54 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman," tandas Imam.