Tipu Jemaah Umroh Hingga Rp 1,1 Miliar, Makelar PPIU Sidoarjo Masuk Bui
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah. Dalam kasus ini, polisi berhasil membekuk tersangka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), berinisial M.A.A.U.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, menyebut terungkapnya kasus penipuan perjalanan ibadah umrah di Sidoarjo ini bermula dari adanya laporan korban. Tindak penipuan ini berlangsung pada April 2022 di wilayah Sidodadi, Taman, Sidoarjo.
Sebelumnya, tersangka ditetapkan sebagai DPO. Pria berusia 30 tahun ini merupakan pemilik salah satu travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. “Tersangka mengumpulkan jemaah umrah, kemudian ia mengambil setoran jemaah umrah selanjutnya diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada pihak PPIU resmi,” ucap Agus Sobarnapraja, Minggu 4 Agustus 2024.
Agus melanjutkan, berdasarkan laporan korban, T.H.R, 40 tahun, warga Sidodadi, Taman. Kasus itu bermula pada Maret 2022 lalu, ketika tersangka menawarkan perjalanan ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp. 40.juta per orang.
“Korban tertarik dengan penawaran tersebut karena menurutnya fasilitas yang ditawarkan cukup baik, seperti menggunakan pesawat Qatar Airlines, hotel dengan fasilitas tower dan sofa baik Makkah serta Madinah. Akhirnya korban sepakat kemudian melakukan transaksi dengan tersangka sebanyak Rp 153 juta,- untuk empat orang jemaah termasuk keluarga korban,” bebernya.
April 2022 korban berangkat melaksanakan perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik, dan ternyata fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel menginap, sehingga korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut.
Sepulangnya dari perjalanan ibadah umrah, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah melalui tersangka dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi karena tersangka tidak memiliki izin PPIU. “Karena kecewa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo,” ungkap Agus.
Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan ahli dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. M.A.A.U ditetapkan sebagai tersangka namun sebelumnya ia dinyatakan sebagai DPO pada 7 Agustus 2023. Tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Krian, Sidoarjo, pada 28 Juli 2024,” jelas Agus.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.A.A.U. bahwa dirinya mengakui tidak memiliki izin PPIU. Ia telah menerima pembayaran uang calon jemaah umrah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jemaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya.
Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, juga pernah dilaporkan beberapa orang calon jemaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci. "Ada dua laporan. Pertama pada April 2023, nilai kerugian Rp. 141.500.000 untuk empat calon jemaah umrah gagal berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus namun gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp. 865.500.000," urainya.
Atas perbuatan penipuan berkedok penyelenggara Ibadah umrah dan haji untuk meraup keuntungan pribadi, terhadap tersangka M.A.A.U. dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.
Dari kejadian ini, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak travel penyelenggara ibadah umrah dan haji. Agar lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan serta lebih teliti terkait izin resminya.
Advertisement