Tipu Dealer Motor Pakai Bukti Transfer Palsu, Tiga Napi Dibekuk
Diduga menipu dealer motor di Probolinggo dengan bukti transfer palsu, tiga pelaku dibekuk jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ketiga terduga pelaku beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan berstatus sebagai narapidana (napi) karena sedang menjalani hukuman beragam 4-15 tahun atas kasus narkotika.
“Tiga pelaku sudah kami bekuk di sebuah lapas di Jawa Timur kemudian kami tahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani didampingi Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa, 26 Desember 2023.
Awalnya, TL yang merupakan otak kasus penipuan ini mencari dealer motor yang menjadi sasaran mereka melalui Google. Setelah googling akhirnya ditemukan sebuah dealer motor di Kota Probolinggo yang dijadikan target.
TL melalui telepon selular menghubungi dealer motor untuk memesan sepeda motor Honda ADV. TL kemudian menyuruh rekannya, PN, 28 tahun, warga Mojokerto untuk membuat bukti transfer palsu dengan menggunakan aplikasi Edit Text, yang dipelajari dari Youtube.
"Setelah bukti transfer palsu jadi, kemudian dikirimkan ke admin dealer sebagai bukti bahwa TL telah melalukan pembayaran. Ternyata admin dealer percaya dan tidak mengecek uang pembelian tersebut sudah masuk atau belum," kata Iptu Zainullah.
Sambil menunggu motor yang dipesan siap untuk diambil, rekan TL lainnya, HL, 27 tahun, warga Sampang disuruh mencari calon pembeli motor tersebut. Akhirnya berhasil ditemukan pembeli berinisial MS, warga Kabupaten Pamekasan yang tak lain merupakan teman kakak HL.
Setelah pembeli didapat, motor Honda ADV diangkut dari dealer di Probolinggo menuju rumah MS di Pamekasan. Terakhir, mereka bertiga berbagi rata uang hasil kejahatan yang ditransfer melalui aplikasi Sakuku.
Ternyata TL hendak mengulangi lagi aksi tipu dayanya dengan memesan motor Honda PCX di dealer yang sama. “Kali ini aksinya gagal karena dealer segera menyadari, bukti transfer yang dikirimkan TL palsu. Bahkan kemudian pihak dealer melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota," kata Iptu Zainullah.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bergerak cepat melakukan profiling. Akhirnya posisi dan identitas ketiga terduga pelaku diketahui berada di salah satu lapas di Jawa Timur. Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, polisi kemudian menangkap tiga terduga pelaku.
Polisi juga dan mengamankan barang bukti yakni, sebuah hand phone (HP) yang digunakan pelaku untuk menghubungi dealer, serta dua sepeda motor. Pihak dealer mengaku, rugi senilai dua motor yakni, Rp72.600.000.
“Yang jelas, atas perbuatannya, ketiganya kami jerat pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman empat tahun pernjara. Sementara terduga penadah statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang atau buron, Red.)," kata Iptu Zainullah.
Advertisement