Tips Memilih Obat untuk Anak-anak
Kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia per Selasa, 18 Oktober 2022 telah mencapai 206 kasus dengan 99 kasus di antaranya meninggal dunia. Kasus ini tersebar di 20 provinsi di Tanah Air.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk sementara meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup. Larangan ini berkaitan dengan munculnya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pengurus IAI Jawa Timur, Mahardian Rahmadi mengatakan, hal yang paling penting dilakukan orang tua ialah menjaga nutrisi dan gizi anak agar tidak sakit.
"Kalau tidak sakit kan tidak harus minum obat. Ini juga bisa menjadi langkah antisipasi," ujarnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Di samping itu, ia juga memaparkan karena obat sirup dilarang untuk sementara waktu, maka akan banyak dialihkan pada obat berbentuk puyer. "Obat puyer itu meskipun dikasih gula atau flavour tetap pahit. Jadi para orang tua harus sabar untuk meminumkannya pada anak," ungkap Mahardian Rahmadi.
Bila sudah diberikan tapi masih ditolak anak, Mahardian Rahmadi menyarankan untuk konsultasi ke dokter anak. Nantinya dokter juga akan mempertimbangkan segala baik dan buruknya.
Terakhir, Mahardian Rahmadi berpesan pada masyarakat untuk tidak panik dalam kondisi ini. Paling penting sebelum pemilihan obat konsultasikan pada dokter dan apoteker.
Cara Konsumsi Obat yang Aman
Berikut ini rekomendasi dari BPOM tentang cara menggunakan obat secara aman:
Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai
Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan
Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama
Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi)
Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan
Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
Cek Kemasan Obat
Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi. Diimbau juga selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Sementara itu dalam rilis Kemenkes, sementara waktu diimbau tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Lalu sebagai alternatif, Kemenkes menyarankan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Advertisement