Tips dan Trick Melindungi Data Pribadi dari Cyber Crime
Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha mengatakan, era digitalisasi saat ini masyarakat perlu memperhatikan keselamatan data pribadi dari potensi terjadinya cyber crime atau kejahatan siber. Untuk melindungi data pribadi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
“Data pribadi di ruang digital adalah data perseorangan yang dapat berbentuk simbol, huruf, atau angka yang hanya melekat pada masing-masing individu tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya," ujarnya dalam acara “Webinar Series: Ngobrol bareng Legislator” bertajuk Tips dan Trik Melindungi Data Pribadi Dari Cyber Crime di Ruang Digital, Jumat, 8 April 2022.
Data perseorangan tersebut dapat berupa Nomor Induk Penduduk (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon dan sejenisnya harus dilindungi oleh si pemilik.
Data yang tercuri bisa disalahgunakan berbagai kepentingan pihak yang tidak bertanggungjawab seperti digunakan untuk kegiatan komersial.
“Ada beberapa cara dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi, seperti tidak menyebarkan informasi yang bersifat pribadi secara sembarangan, waspada terhadap website-website yang mencurigakan, tidak menyebarkan kode OTP dalam bentuk apapun, dan meningkatkan literasi mengenai kejahatan digital dan keamanan data pribadi,” katanya.
Sementara, Pakar Digital, Nur Afif mengatakan, dalam kasus ini juga diperlukan adanya intervensi dari pemerintah untuk melindungi data pribadi warganya dengan membentuk regulasi khusus.
“Tips melindungi data pribadi di dunia digital antara lain pilih aplikasi yang aman untuk komunikasi, batasi akses aplikasi ke perangkat dan informasi pribadi, lakukan update versi terbaru, kelola kata sandi, dan gunakan VPN saat koneksi wi-fi di area publik," ujarnya. (Adv)
Advertisement