Tipping Fee TPA Tinggi, Dewan Minta Pemkot Ajukan Adendum Kontrak
Besaran kontrak dari tipping fee pengelolaan sampah di TPA Benowo, Surabaya, dinilai masih terlalu tinggi. DPRD Kota Surabaya pun meminta agar Pemkot Surabaya melakukan pengajuan revisi atas kontrak dengan PT. Sumber Organik (PTSO).
Dewan meminta agar ada kesepakatan baru, yang tidak membebankan Pemerintah Kota Surabaya soal ambang batas atas dan bawah dari penghitungan nominal tipping fee pengelolaan sampah tersebut.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i. Dirinya mengatakan kontrak yang ada antara PTSO dengan Pemkot Surabaya dirasa kurang adil. Karena itu, ia berharap kontrak tersebut dapat ditinjau ulang.
"Yang kami soroti adalah nilai tipping fee-nya. Saat Pemkot Surabaya membuang sampah dengan total di bawah seribu ton, maka besaran tipping fee tetap dibulatkan menjadi seribu ton. Tetapi kalau lebih dari seribu ton, akan dihitung kelebihannya per ton," paparnya, Kamis 25 April 2024.
Politikus NasDem ini menilai dengan nilai tipping fee yang sudah mencapai Rp 136 miliar per tahunnya, angka ini tergolong cukup besar. "Apalagi angka tipping fee ini juga naik tiap ton. Sekarang, hitungannya sudah mencapai Rp 227 ribu per ton," paparnya.
Imam menyebut, angka tersebut bisa saja melonjak lagi. Sebab berdasarkan aturan kementerian, nilai ambang batas atas tipping fee bisa mencapai Rp 500 ribu per ton. Karena itu saat di masa depan ada kenaikan nilai tipping fee lagi, maka beban APBD Kota Surabaya dipastikan akan semakin membengkak untuk mengelola sampah.
Ditanya soal kemungkinan perubahan aturan, Imam mengatakan aturan kontrak tersebut masih bisa diubah melalui skema adendum.
"Kontraknya masih bisa diubah. Karena kami melihat PTSO juga sering mengubah-ubah (aturan). Jangan ketika yang menguntungkan dia bisa diubah, sekarang yang merugikan kok tidak bisa diubah. Kami ingin win-win agreement," tegasnya.