Tio Pakusadewo Terancam Penjara 2 Tahun, Begini Kasusnya
Aktor senior Tio Pakusadewo menjalani sidang dengan agenda tuntutan, setelah terjerat kasus narkoba, pada Selasa 5 Januari 2021 lalu. Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut aktor ini dengan pidana berupa penjara selama 2 tahun penjara. Sidang berikutnya akan digelar pada 12 Januari dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Dilansir dari sejumlah media massa, diketahui jika Tio Pakusadewo dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
Aktor kelahiran 2 September 1963 itu tertangkap tangan memiliki satu bungkus ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu atau bong, di kediamannya, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Saat itu, polisi juga mendapati urin aktor tersebut mengandung methampetamin, zat narkoba di dalam sabu, dan amphetamin yang terkandung dalam narkoba jenis ekstasi.
Diketahui, pemilik nama lahir Irwan Susetio ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian akibat kasus yang sama. Pada Desember 2017, ia ditangkap karena memiliki 1,06 gram sabu. Tio Pakusadewo pun diganjar sembilan bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta.
Kecanduan Narkoba
Ia pun mengaku jika mengonsumsi narkoba secara reguler. Setelah mendapat barang dari seseorang bernama R, ia mengonsumsi narkoba jenis sabu sekali dalam sepekan.
Setiap bulannya, ia bertransaksi sebanyak dua kali. Setiap kali transaksi, ia membeli sabu seberat 0,5 gram.
Selain sabu, Tio Pakusadewo juga mengonsumsi ganja, dan ekstasi. Polisi menyebut pola konsumsi Tio muncul karena aktor tersebut telah kecanduan narkoba. Sehingga ia kembali tertangkap meski telah menjalani rehabilitasi selama sembilan bulan. (kmp)
Advertisement