Tio Pakusadewo Divonis Rehabilitasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada aktor peraih piala citra Tio Pakusadewo.
Disamping itu hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdaka dari rumah tahanan untuk menjalani terapi rehabilitasi.
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana untuk dirinya sendiri. Karena itu, terdakwa dijatuhi penjara pidana sembilan bulan," kata hakim, Asiadi, ke Tio Pakusadewo yang saat itu berdiri mendengar pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Selanjutnya hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan untuk menjalani terapi rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.
"(Majelis hakim) menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara sejak putusan ini diucapkan agar terdakwa dapat menjalani perawatan rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan," tambahnya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan penjara 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar. Tio didakwa dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Atas vonis tersebut kerabat dan kawan dari Tio menyambut baik putusan hakim. Mereka yang mengikuti sidang putusan itu langsung bertepuk tangan seraya mengucap terima kasih kepada hakim. "Terima kasih Pak Hakim!"
Pasca pembacaan putusan, terdakwa pun dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diikuti oleh kerabat dan sejawat.
Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, tidak akan mengajukan banding terhadap vonis PN Jakarta Selatan. "Vonis pengadilan sesuai dengan harapan. Kami tidak mengajukan banding," kata dia usai sidang.
Meski demikian, pihak penasihat hukum masih menunggu sikap penuntut umum. "Keputusannya belum berkekuatan hukum tetap kami masih menunggu sikap jaksa. Cuma dari penasihat hukum sendiri tidak mengajukan banding," katanya. (ant/wit)