Tingkatkan Permintaan KPR, BI Longgarkan DP Rumah
Ini kabar baik bagi bisnis properti. Guna mengungkit permintaah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan menggenjot bisnis properti, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Relaksasi aturan uang muka (downpayment/DP) ini mulai berlaku 2 Desember 2019.
Menurut Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung, kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan KPR. "Dengan suku bunga yang rendah dan juga pelonggaran dalam LTV, kami berharap bisa mendorong pertumbuhan KPR di segmen-segmen tertentu," katanya, Jumat, 20 September 2019.
Ia yakin bahwa kebijakan untuk relaksasi uang muka untuk kepemilikan rumah ini diharapkan bisa mendongkrak permintaan KPR yang lebih tinggi. BI tidak menargetkan pertumbuhan KPR atas kebijakan ini. Namun, ia berharap bisa tumbuh pada kisaran 10-12 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, BI mengeluarkan pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan menaikkan rasio LTV pada kredit properti sebesar 5 persen. Pelonggaran tersebut diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit.
BI mencatat penyaluran kredit hingga Juli 2019 sebesar 9,7%, melambat dari bulan sebelumnya sebesar 9,9%. Sementara KPR tercatat tumbuh 12,3%, melambat dibanding periode yang sama tahun lalu 13,7%.
Kebijakan ini disambut baik kalangan perbankan. Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan, dengan kebijakan BI ini, bank memiliki keleluasaan untuk mengambil risiko dalam menyalurkan kredit.
"Namun, tentu saja (bank) juga akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan LTV yang bisa saja berbeda untuk setiap nasabah," ujar dia seperti dikutip Katadata.co.id.
Toh demikian, bank tetap mempertimbangkan sejumlah hal dalam menetapkan LTV yang diberikan atau besaran uang muka yang harus dibayarkan debitur. Apa saja pertimbangannya? Antara lain menyangkut analisis risiko, besaran kredit, dan penilaian jaminan.
Lani optimistik relaksasi aturan LTV ini bisa mendorong pertumbuhan kredit tahun depan. Ia mengaku masih harus menghitung dampak aturan tersebut terhadap target pertumbuhan KPR tahun depan.
Menurutnya, saat ini, pertumbuhan KPR CIMB Niaga tercatat sebesar 14%. Sementara hingga akhir tahun, ia memperkirakan pertumbuhan KPR akan berada pada kisaran 12%.
Sementara itu, Direktur Consumer Banking BTN Budi Satria memperkirakan aturan ini akan mulai berdampak tahun depan."Efeknya baru akan terasa setelah itu (tahun depan). Belum tahu pasti (pertumbuhan KPR tahun depan). Tapi tentu (KPR) akan meningkat lebih baik," kata Budi.