Tingkatkan Pelayanan Publik Pemkot Mojokerto Genjot Nilai SPBE
Pemkot Mojokerto menggelar rapat koordinasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), di Gedung Sabha Mandala Madya, pada Rabu 30 November 2022. Rapat ini membahas mengenai evaluasi SPBE 2022 dan persiapan menghadapi evaluasi SPBE 2023.
Rakor SPBE dibuka dan diikuti Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Informatika kota Mojokerto Santi Ratnaning Tias, mewakili Walikota Mojokerto Ika Puspitasari. Kegiatan ini melibatkan jajaran OPD Pemkot Mojokerto yang perkembangan pelaksanaan SPBE sesuai amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE.
Dalam rakor yang bertujuan untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja yang lebih baik ini menghadirkan nara sumber dari Staf ahli Kemen PANRB, Tony D Susanto ph.D
Narasumber yang juga menjadi dosen aktif di ITS ini membahas berbagai hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam penerapan dan pelaksanaan SPBE.
Dalam pembukaan Kadis Kominfo Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias, menegaskan, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
Hal ini lanjut Santi, pentingnya optimalisasi Penerapan SPBE terintegrasi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam segala sektor pada pelayanan publik agar dapat dirasakan oleh masyarakat wilayah Kota Mojokerto dalam mewujudkan pelayan publik yang berkualitas.
"Seperti kita lihat, Indek penilaian SPBE tahun 2021 Kota Mojokerto yaitu 2,92 dan nilai ini masih kategori baik," ucap Santi.
Sementara, Staf ahli Kemen PAN, Tony D Susanto Ph.D, menyampaikan bahwa soal SPBE ke depannya bakal ada RUU pemerintahan digital, dalam transformasi digital organisasi pemerintah daerah dituntut untuk menjadi digital e-government.
Masih kata Tony, tujuan dari pemanfaatan TIK ( Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah untuk pekerjaan indikator mudah dicapai.
"Sedangkan, perangkat evaluasi SPBE ini dilakukan sesuai dengan Permenpan-RB No.59/2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE," kata Tony.
Lebih lanjut Tony menjelaskan, SPBE akan berhasil apabila ada kebijakan internal tata kelola SPBE. Selain itu harus ada perencanaan strategi SPBE. Setelah itu dilanjutkan dengan teknologi informasi dan komunikasi serta penyelenggara SPBE.
"Ketika OPD ada layanan publik online, ini merupakan tanggung jawab sekretaris dinas dan juga bagian hukum," ungkapnya.
Untuk diketahui SPBE atau yang biasa disebut dengan e-government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.
SPBE juga merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Adv)
Advertisement