Tingkatkan PAD, Kota Pasuruan Gelar Pembekalan Tebar Pesona
Sebanyak 32 pegawai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan dan 12 pegawai dari empat kecamatan selaku petugas pelayanan tempat pembayaran pajak daerah Khususnya PBB-P2 di kecamatan mengikuti pembekalan pelayanan pajak daerah Tebar Pesona (Terampil, Sabar, Profesional dan Amanah) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan pada, Rabu, 2 Juni 2021 di Hotel Horison Kota Pasuruan.
Pembekalan tersebut resmi dibuka oleh Walikota Pasuruan dihadiri Wakil Walikota Pasuruan, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan (Asisten II) Kota Pasuruan, Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Kepala Badan Pendapatan Daerah beserta jajarannya, camat Se-Kota Pasuruan, narasumber dari Universitas Brawijaya Malang, para peserta serta undangan lain.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan Siti Zuniati mengatakan, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan pembekalan kepada SDM pelayanan pajak daerah agar mengerti dan memahami, sehingga mampu melaksanakan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak dengan Tebar Pesona.
"Tujuan dari kegiatan ini sendiri agar SDM pelayanan dapat menerapkan pelayanan Tebar Pesona sebagai jiwa dan napas keseharian untuk meningkatkan mutu pelayanan, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kepuasan kepada masyarakat wajib pajak," tutur Siti Zuniati.
Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rumus Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan nomor satu dari tiga rumus Pasuruan Kota Madinah, yakni maju ekonominya, sehingga diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pasuruan terus meningkat meskipun di tengah pandemi, dengan ditandai dengan upaya nyata kebijakan dan implementasi dari tahun ke tahun harus mengalami peningkatan.
Lebih lanjut dikatakan, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, BPHTB serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ini merupakan sesuatu yang sangat penting.
“Kota Pasuruan masih terkesan jalan sendiri-sendiri antara pemberi izin dan pengurus pajak, sehingga tidak sinkron dan masih egosektoral. Oleh karena itu saya minta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan untuk mengirim surat ke OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan terkait pemasangan spanduk/banner untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dan saling koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menyambut baik prinsip tebar pesona dan mengajak kepada peserta kegiatan untuk meningkatkan semangat dalam bekerja serta sumber daya manusia harus ditingkatkan.
“Saya berharap kegiatan ini benar-benar mendapat Rahmat dari Allah SWT dan peserta kegiatan dapat menambah ilmu serta wawasan sehingga bisa mengimplemenntasikan dalam tugas sehari-hari,” ujar Gus Ipul di akhir acara.
Seusai sambutan, acara dilanjutkan dengan penyematan pin oleh Gus Ipul kepada perwakilan peserta sebagai tanda dimulainya kegiatan pembekalan.