Tingkatkan Layanan, BNI Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung
Guna memaksimalkan peran kepada masyarakat, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menandatangani enam perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Tanda tangan kerja sama dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan disambungkan menggunakan video conference.
Enam perjanjian kerja sama itu yakni penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, kemudian kerja sama optimalisasi kegiatan pemulihan aset.
Selanjutnya, kerja sama koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan, tindak pidana umum lain terkait perbankan dan perkara pelanggaran lalu lintas, serta kerja sama pengamanan pembangunan strategis dan aset pada BNI.
Selain itu kerja sama pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan terakhir kerja sama tentang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
“Kerja sama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel,” kata Direktur Utama BNI Herry Sidharta di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. Penandatanganan di Jakarta dilakukan antara Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Direktur Utama BNI Herry Sidharta di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta.
Melalui kolaborasi ini, BNI akan memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi andal. Salah satu fokus dalam kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi personel kedua institusi yang ditandai dengan perjanjian kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Kerja sama juga diharapkan dapat menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang andal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.
BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan antara lain dalam penggunaan teknologi cash management, juga kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
BNI juga turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dengan kerja sama ini, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas karena pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online. “Hal ini tentunya dapat mengurangi kontak fisik antar-masyarakat, sehingga potensi penyebaran virus (Covid-19) akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang,” ujar Herry. (Ant)