Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja, BPJamsostek Gandeng Polri
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri berkaitan dengan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan. Nota kesepahaman ditandatangani Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Penandatanganan nota kesepahaman bertujuan dalam rangka implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang nantinya diharapkan dapat optimal dalam perwujudannya. Kerjasama ini tidak hanya berlaku di tingkat Mabes Polri. Namun ke depannya juga akan berlaku hingga ke tingkat Polda dan Polres se-Indonesia.
Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS mengamanatkan, BPJamsostek dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Sehingga BPJamsostek menggandeng Kepolisian dengan membuat notakesepahaman tersebut.
Menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman ini, BPJamsostek Banyuwangi akan segera melakukan koordinasi dengan Polresta Banyuwangi. Karena menurutnya nota kesepahaman ini perlu segera diimplementasikan di tingkat daerah.
“Artinya kami juga perlu bantuan dari aparat penegak hukum, karena tidak secara serta merta Undang-undang dilaksanakan, tapi pelanggaran pasti ada,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Sabtu, 29 Januari 2022.
Implementasi dari penandatanganan nota kesepahaman ini, lanjutnya, berkaitan dengan pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Artinya kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja dalam mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek harus diawasi dan dilaksanakan oleh semua pihak sesuai fungsi yang diamanahkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuannya, untuk menyejahterakan seluruh masyarakat pekerja Indonesia.
Eneng menambahkan, setiap pekerja yang memiliki resiko dalam pekerjaannya harus terlindungi program BPJamsostek. Termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan pemerintah daerah.
“Non ASN merupakan bagian atau setiap orang yang bertugas membantu kelancaran kegiatan yang ada di pemerintahan atau pemerintah daerah,” terangnya.
Oleh karena itu, menurut Eneng, perlu dukungan dari semua pihak, termasuk juga Kepolisian yang diharapkan dapat mempercepat tercapainya perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Nantinya, diharapkan Kepolisian akan ikut mengawal untuk memastikan semua pekerja terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dijelaskannya, saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Banyuwangi tercatat masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah pekerjanya. Data BPJamsostek, untuk periode 2021 dari total pekerja yang ada di Banyuwangi sebanyak 622.000, baru sekitar 20,3% yang sudah terdaftar menjadi peserta.
“Untuk itu Pemerintah Daerah dan BP Jamsostek terus secara bersama-sama memastikan dan melakukan upaya-upaya masif agar seluruh masyarakat pekerja yang ada di Banyuwangi dapat segera terlindungi program BP Jamsostek. Mengingat risiko pekerjaan bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja,” pungkasnya.