Tingkat Kepatuhan Prokes Masyarakat DKI dan Baten Rendah
Hasil monitoring Satgas Penanganan Covid-19 dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menunjukkan masih ada 26 persen desa/kelurahan dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan rendah dalam memakai masker. Selain itu, ada 28 persen desa/kelurahan rendah dalam menjaga jarak.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, tingkat kepatuhan yang rendah ini harus segera diperbaiki dalam masa PPKM darurat yang merupakan periode pengetatan dan akan dilanjutkan dengan periode relaksasi. Periode pengetatan dilakukan untuk menekan lonjakan kasus, yang diikuti periode relaksasi dengan memulihkan perekonomian akibat dampak yang ditimbulkan.
"Restoran, pemukiman warga, serta tempat olahraga publik menjadi lokasi kerumunan yang kepatuhan masyarakatnya terendah," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juli 2021.
Secara rinci Wiku menyebut, tingkat desa/kelurahan terbanyak tidak patuh memakai masker adalah Banten (28,57 persen). Sedangkan desa/keluarahan terbanyak yang tidak patuh menjaga jarak ada di DKI Jakarta (48,26 persen).
"Hampir setengah dari penduduk DKI tidak patuh," beber Wiku.
Mengacu data tersebut, maka pengawasan dan tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan perlu menjadi salah satu hal penting untuk ditegakkan sebelum periode relaksasi dijalan paska periode pengetatan berakhir.
Dalam lingkup terkecil masyarakat, ketua RT/RW dapat menjadi contoh yang baik bagi warganya dengan tidak mengizinkan terjadinya kerumunan di wilayah pemukiman. Dan selalu mengingatkan masyarakatnya menggunakan masker saat keluar rumah.
Para Ketua RT saat ini memikul beban baru yang cukup berat untuk memonitor warganya. Meskipun sulit, bukan berarti tidak dapat tercapai dengan menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi dan mengajak warga untuk menjalankan protokol kesehatan. Lalu, berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri dan puskesmas. Sehingga keberhasilan ini menjadi kontribusi dalam menekan kasus Covid-19 hingga tingkat nasional.
Sementara kepada pemerintah daerah untuk selalu memantau data kepatuhan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Saat ini data sudah bisa diakses pada website resmi pemerintah, di alamat Covid19.go.id pada bagian Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan pada menu Sebaran. Kepatuhan dapat dipantau hingga pada tingkat desa/kelurahan.
"Untuk itu, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya yang masih termasuk kategori kepatuhan rendah," tegas Wiku.
Dari sisi masyarakat, bisa memantau website tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan turut menjaga protokol kesehatan dan saling mengingatkan sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut jika kebijakan untuk menjalankan PPKM darurat yang dimulai pada 31 Juli lalu, guna menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan Covid-19 di rumah sakit.
Jika trend kasus terus mengalami penurunan maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap, pada 26 Juli mendatang.
Advertisement