Tingkat Kemacetan di Kota Malang Lampaui Batas Maksimal
Tingkat kemacetan di Kota Malang sudah melewati volume capacity ratio atau titik jenuh dengan angka 1,37. Nilai tersebut sudah melewati batas maksimal titik jenuh sebesar 1. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan salah satu ruas jalan yang melewati titik jenuh itu berada di Kecamatan Sukun.
“Tepatnya di Persimpangan Mergan dan Jalan Raya Langsep tingkat kejenuhan sudah 1,7,” ujarnya pada Selasa 12 Desember 2023.
Maka dari itu, untuk menurunkan tingkat kemacetan di dua ruas jalan tersebut Dishub Kota Malang tengah menyiapkan rekayasa lalu-lintas yang berfungsi untuk mengurai kepadatan kendaraan.
“Kami akan menjadikan Simpang Jalan Mergan Lori menjadi satu arah dari Mergan ke Jalan Raya Langsep,” katanya.
Ditargetkan melalui rekayasa lalu-lintas tersebut titik jenuh kemacetan di Simpang Mergan Lori dari 1,37 menurun menjadi 0,54 dan kemacetan di Jalan Raya Langsep dari 0,76 menurun menjadi 0,3. “Dengan menjadikan Jalan Mergan Lori menjadi satu arah akan menjadikan kinerja simpang menjadi lebih baik,” ujarnya.
Untuk implementasinya, Dishub Kota Malang bakal melakukan konsultasi publik, survei lapangan, masukan masyarakat hingga tahapan uji coba.
Advertisement