Tindaklanjuti SKB 4 Menteri, Pemkot Malang Siap Buka Sekolah Lagi
Pemerintah Republik Indonesia (RI) akhirnya mengizinkan proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Keputusan tersebut berimplikasi kepada pemerintah daerah setempat untuk bisa segera menyiapkan pembelajaran secara tatap muka.
Walikota Malang, Sutiaji menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan persiapan sekolah tatap muka sejak Juni 2020, dengan melakukan simulasi hingga persiapan sarana dan pra-sarana pendukungnya.
"Kami menyambut baik hal tersebut. Sebelumnya, kami sudah melakukan simulasi di beberapa sekolah SD dan SMP. Serta, kami juga sudah melakukan pendekatan (kepada wali murid)," tuturnya, pada Minggu 22 November 2020.
Pendekatan kepada para wali murid tersebut, kata Sutiaji, melakukan jajak pendapat kepada orangtua siswa terkait rencana pembukaan kembali sekolah di masa pandemi Covid-19.
"Berdasarkan hasil survei, sebanyak 73 persen menghendaki murni tatap muka, 16 persen masih ingin daring dan sisanya tidak memilih," ujarnya.
Dari hasil jajak pendapat itu sangat memungkinkan sekali bahwa sekolah tatap muka bisa digelar dalam waktu dekat. Sutiaji pun mengingatkan bahwa para kepala sekolah yang berada dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang harus bisa memastikan sekolah mereka layak dan tertib protokol kesehatan.
"Nanti, pihak sekolah juga harus menyediakan cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker. Serta, satu minggu sekali tempat duduk akan diselang-seling dan juga dilakukan fogging (penyemprotan disinfektan)," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan SKB empat menteri tersebut memberikan hasil berupa pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
Advertisement