Tindak Tegas! Polres Kediri Kota Beri Efek Jera Sopir Bus Nakal
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menindak tegas para sopir bus Harapan Jaya dan Bagong yang kerap melanggar aturan lalu lintas. Dalam dua bulan terakhir, tercatat 20 pelanggaran yang dilakukan oleh armada bus tersebut.
"Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran rambu-rambu atau marka jalan, yang biasa disebut ngeblong," ungkap Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, Selasa, 2 April 2024.
Sebagai bentuk efek jera, Satlantas Polres Kediri Kota memperpanjang waktu sidang bagi para pelanggar dari dua minggu menjadi satu bulan. Selain itu, barang bukti seperti SIM dan STNK juga disita.
Pelanggaran marka jalan ini sering terjadi di Jalan Raya Simpang Empat Kelurahan Bandar Ngalim, terutama pada jam sibuk sore hingga malam hari.
Sebelumnya, Satlantas Polres Kediri Kota telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada pengemudi dan kernet bus, termasuk kepada pengurus perusahaan otomotif terkait agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pengurus bus Harapan Jaya dan Bagong melalui telepon. Hampir setiap hari, jika ada pelanggaran, kami koordinasikan dan berikan sosialisasi serta himbauan," jelas AKP Andhini.
Satlantas Polres Kediri Kota juga pernah diundang menjadi narasumber untuk memberikan materi terkait tertib berlalu lintas kepada sopir dan kernet bus yang melintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
"Berdasarkan data, Bus Harapan Jaya merupakan yang paling banyak melakukan pelanggaran. Setiap hari, jika ada laporan atau kami pantau dari kamera CCTV, kami tindak lanjuti. Selain itu, ada juga laporan dari pengendara jalan yang disampaikan di salah satu radio di Kediri, dan kami tindak lanjuti," ungkap AKP Andhini.