Nama Tina Toon Jadi Kode Korupsi Bupati Neneng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada kode 'Tina Toon' dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Selain nama Tina Toon, kode lainnya yang dipakai ialah Melvin, Windu, dan penyanyi.
"Sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bekasi," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.
KPK belum menyebutkan siapa saja pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang dijuluki dengan sandi-sandi tersebut. Namun dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemkab Bekasi menjadi tersangka penerima suap.
Empat pejabat tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadan Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kepala Dina Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap KPK, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku tak tahu soal kasus tersebut. "Saya demi Allah nggak tahu," ucapnya.
Para tersangka dari jajaran pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian fee pertama yang bernilai total Rp13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.
Sementara, tersangka diduga pemberi diantaranya Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Henry Jasmen (pergawai Lippo Group) serta Taryadi dan Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group). (yas)