Timsus Tetapkan Istri Sambo Tersangka Pakai 2 Alat Bukti
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Tim Khusus Bareskrim Polri. Mereka berpegangan pada sejumlah bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan. Sementara, hasil pemeriksaan LPSK sebelumnya, menyebut Putri mengalami gangguan jiwa.
Bukti Putri Candrawathi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan jika Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, pada keterangan pers, Jumat 19 Agustus 2022.
Ada sejumlah bukti yang digunakan Timsus Bareskrim untuk menetapkan Istri Fery Sambo ini sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, keterangan saksi dan CCTV, ibu PC ditetapkan jadi tersangka," katanya dalam keterangan pers yang disiarkan langsung oleh sejumlah televisi swasta.
Bukti pertama adalah keterangan saksi. Timsus telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Andi menyebut jika pemeriksaan terhadap Putri telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Bukti kedua adalah CCTV di Jalan Saguling, Jakarta dan di Duren Tiga. "Dari DVR pos satpam, ini yang jadi bagian barang bukti tidak langsung. Yang jadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling dan di Duren Tiga, dan menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J," katanya.
Putri dijerat menggunakan pasal yang sama dengan tiga tersangka lain, yaitu Pasal 340 subsider 338, junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.
Temuan LPSK
Penetapan Timsus berbeda dengan temuan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya, LPSK melakukan pemeriksaan mengikuti permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh Fery Sambo.
Hasilnya, LPSK tak bisa memberikan perlindungan, sebab Putri Candrawathi dinilai tidak cakap memberikan kesaksian akibat gangguan jiwa.
LPSK menyebut ada kecenderungan PTSD yang dialami Putri, yang tidak berkaitan dengan trauma kekerasan seksual dalam pembunuhan Brigadir J.
Namun belakangan, LPSK mengungkap jika ada fakta lain yang membuat mereka menilai Putri tak kooperatif selama pemeriksaan.
"Tetapi ada fakta-fakta yang Komnas Perempuan kan enggak tahu. Bahwa ibu P bisa hadir dalam pemeriksaan, ibu P bisa hadir ke Mako Brimob, tetapi ketika ditanya LPSK atau dilakukan asesmen LPSK, langsung sulit berbicara," jelas Rully Novian, Jubir LPSK, dikutip dari CNN Indonesia.
Rully merespons pernyataan Siti Aminah, Komisioner Komnas Perempuan yang mendorong adanya bantuan psikologis pada Putri Candrawathi meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Siti juga menyebut jika Putri bukan tidak kooperatif. Melainkan kondisi traumanya yang membuat istri Irjen Sambo itu belum bisa memberikan keterangan.
Komnas Perempuan bersama Komnas HAM pun masih berencana meminta keterangan dari Putri untuk mendapatkan cerita utuh dari Putri.
Advertisement