Timsus Mabes Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Marwoto mengatakan, penyidik menetapkan Putri Candrawati alias (PC) sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka dilakukan setelah istri Irjen Ferdy Sambo ini diperiksa tim khusus (Timsus) Mabes Polri beberapa hari lalu. “Penyidik telah menetapkan sebagai tersangka PC,” ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.
Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, dengan penetapan tersangka PC ini, berarti sekarang ini jumlah totalnya ada lima orang dalam kasus kematian Brigadir J. Yaitu Irjen FR (Fredy Sambo), Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal, dan KM, sopir dari Putri Candrawati.
Dikatakan oleh Agung Budi Maryoto, pihaknya juga telah mendapatkan kamera pengintai atau CCTV. Kemudian penyidik juga melakukan pemeriksaan, dalam beberapa hari ini. Penyidikan inilah yang menguatkan Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka.”Jadi itu yang menguatkan,” imbuh orang ketiga di struktur jabatan tertinggi di Mabes Polri ini.
Terkait kapan diperiksa, lanjut Komjen Agung Budi Maryoto, sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Bahkan kemarin, juga dilakukan pemeriksaan, tetapi karena ada surat sakit dari dokter yang bersangkutan, dan meminta untuk istirahat selama 7 hari lamanya.
Menurut Komjen Agung Maryoto, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan pendalaman data. Selain itu, menemukan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi-saksi sebanyak 52 orang, dan pemeriksaan di rumah pribadi tersangka di Jalan Saguling. Pihak Polri dalam mengungkap kasus ini, juga didampingi oleh oleh Kompolnas, ahli forensic, Inafis, dan tak kalah pentingnya CCTV yang vital untuk menambah pengungkapan.”Jadi, sudah kita perdalam itu,” imbuh jenderal bintang tiga kelahiran Cilacap, Jawa Tengah ini.
Advertisement