Timpang Tuntutan 5 Terdakwa Kanjuruhan Tuai Protes
Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mendapat tuntutan yang jauh berbeda. Dua terdakwa sipil dituntut jauh lebih berat dibanding tiga terdakwa dari kepolisian. Warga dan keluarga korban pun memprotes tuntutan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan itu.
Tuntutan Timpang
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno di dakwa dengan tuntutan pidana penjara 6 tahun 8 bulan. Mereka disebut terbukti melanggar tiga pasal, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Sedangkan tiga terdakwa polisi, yaitu Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut separuh lebih rendah, 3 tahun pidana penjara.
Mereka dinilai terbukti melanggar hanya dua pasal, yaitu Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP.
Tuai Protes
Tuntutan timpang banyak dinilai janggal. Keluarga korban menyebut tuntutan tidak memenuhi rasa keadilan. "Harapan semua korban Tragedi Kanjuruhan. Jangan kemudian Tragedi Kanjuruhan ini sepertinya dikondisikan agar diselesaikan dengan cara menurut selera mereka," kata pengacara korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat pada Minggu 26 Februari.
Sedangkan Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Malang, Prijo Djatmiko menyebut seharusnya jaksa bisa menuntut maksimal sesuai pasal yang digunakan, yaitu 5 tahun.
Protes juga dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil di Malang. Mereka menyebut sidang sekadar formalitas bagi polisi untuk cuci tangan. Mereka menuntut hakim menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa kedailan masyarakat. Seperti pada kasus Ferdy Sambo di mana vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
Sidang Kanjuruhan sendiri akan memasuki agenda pembacaan vonis pada 9 Maret 2023.