Timor Leste Terapkan Lockdown, KBRI Minta WNI Pulang
Pemerintahan Timor Leste mulai melakukan isolasi dengan menutup perbatasan selama satu bulan, sejak Kamis 19 Maret 2020. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili meminta warga negara Indonesia untuk segera pulang ke Indonesia.
"WNI yang melakukan kunjungan wisata (traveling) dan pemegang visa turis dan tidak memiliki kepentingan mendesak di Timor Leste diminta untuk segera kembali ke Indonesia," kata KBRI Dili dalam imbauan tertulisnya, Kamis 19 Maret 2020.
Dalam imbauan itu, KBRI juga mengimbau kepada warga negara Indonesia untuk menunda kegiatan berwisata dan kunjungan ke kerabat di Timor Leste, kecuali untuk keperluan mendesak.
Namun, imbauan itu tidak berlaku bagi WNI yang bekerja dan menetap di Timor Leste.
"Bagi WNI yang menetap dan bekerja di Timor Leste dapat tetap beraktivitas seperti biasa. Namun diminta untuk selalu mengikuti imbauan dari otoritas setempat dan KBRI Dili," tambah kantor perwakilan Indonesia itu, seraya menyebut WNI dapat menghubungi KBRI Dili dalam kondisi darurat melalui hotline +670-7375-5000.
Pemerintah Timor Leste menerapkan karantina (lockdown) di seluruh wilayahnya. Kebijakan itu berlaku dari 19 Maret hingga 19 April, dilansir dari Antaranews.
Menurut keterangan KBRI Dili saat dihubungi pada Kamis, ada sekitar 9.600 WNI yang menetap di Timor Leste. Ribuan WNI itu kemungkinan akan tertahan di Timor Leste, mengingat, selama karantina berlangsung, pintu perbatasan ditutup oleh otoritas setempat.
Indonesia dan Timor Leste berbagi wilayah perbatasan darat di tiga lokasi, di antaranya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain di Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan dengan Distrik Bobonaroyang; PLBN Meta Mauk/Mota Masin di Kabupaten Malaka, berbatasan dengan Distrik Covalima; dan PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, berbatasan dengan Distrik Oekusi.
Advertisement