Timah Panas Polisi Lumpuhkan Maling 22 Sekolah di Jombang
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil meringkus pelaku pencurian yang selama ini menyasar gedung sekolah. Pelaku diketahui bernama Moch Jinar Ridwan, 37, asal Dusun/Desa Grogol, Kecamatan Diwek. Ia diringkus setelah beraksi di kejadian perkara (TKP) ke-22.
Dari hasil aksi jahatnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 komputer all in one, 8 proyektor, 3 speaker aktif, 2 printer, 6 mesin CCTV. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya seperti obeng, kubut, karung, dan sepeda motor.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, pelaku beraksi sejak awal Januari hingga September 2021. Sasarannya adalah sekolah yang tidak memiliki petugas keamanan atau penjaga. Sehingga dengan mudah pelaku membobol pintu pagar yang digembok dari luar, dan masuk ke dalam ruangan untuk mengambil aset-aset berharga.
“Ada 22 TKP, semuanya ada di Kabupaten Jombang. Untuk sasarannya sekolah jenjang SD dan SMP,” ungkap Agung saat konferensi pers, Kamis 16 September 2021.
Agung menjelaskan, sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dulu mengamati situasi di lingkungan sekolah. “Pada siang hari pelaku mempelajari situasi sekolah yang tidak ada penjaganya. Malam harinya baru mulai beraksi. Dari hasil mencuri itu, pelaku menjualnya ke penadah di Jombang dan Surabaya,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku yang diterima polisi, Jinar nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena jadi pengangguran. “Jadi tersangka tidak bekerja. Lalu melakukan kegiatan pencurian ini,” terangnya.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jombang, dan terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.