Digaji Rp10 Juta, Tersangka IT MeMiles Cuma Diminta Buat Aplikasi
Tim teknis PT Kam and Kam yang membuat aplikasi MeMiles, Prima Hendika, 24 tahun, mengaku tidak mengetahui bahwa tempat kerja yang ikuti saat ini ternyata melakukan praktik investasi ilegal.
Padahal, Prima bisa dikatakan menjadi salah satu orang yang masuk saat pengembangan usaha dalam perusahaan yang dibentuk oleh residivis kasus yang sama tahun 2015 yakni Kamal Tarachand Mirchandani atau yang biasa dipanggil Sanjay.
"Pak Sanjay panggil saya sebagai freelance sekitar 2018 saat itu sudah ada PT Kam and Kam saat masih megembangkan (usaha). Pas itu saya masuk diminta untuk membuatkan aplikasi," ujar Prima, Jumat 10 Januari 2020.
Namun, lanjut Prima, dirinya hanya diminta membuat aplikasi yang tidak sesuai dengan praktik saat ini. Saat itu, ia hanya disuruh membuat aplikasi untuk scan QR transaksi secara offline.
“Awalnya ingin membuat aplikasi untuk scan QR yang akan dipakai transaksi secara offline, transaksi ke vendor secara offline, bayar cash dapat poin. Namun, setelah berjalannya waktu berubah jadi aplikasi pemasangan iklan seperti sekarang," kata Prima.
Sanjay, saat itu menawarkan gaji yang cukup besar. yakni sebesar Rp10 juta setiap bulannya. Tanpa pikir panjang ia langsung menerima pekerjaan tersebut.
Sementara itu, saat disinggung terkait perputaran uang yang terjadi sampai akhirnya mendapat reward yang beragam, Prima mengaku tidak tahu.
"Aplikasi betul terhubung dengan Google, tapi tidak pernah mendapat uang dari Google. Nah terkait reward saya tidak mengetahui pasti, karena saya hanya bagian IT yang membuat aplikasi sesuai permintaan. Jadi, kalau perputaran uang itu benar-benar gatau,” katanya.
Di pertengahan jalan, pria berbadan kurus itu kembali meminta penjelasan kepada Sanjay terkait tugasnya. Akhirnya, ia mendapat jawaban untuk membuat aplikasi agar orang bisa membeli slot iklan dan mau memasang iklan dengan iming-iming reward. Meski sudah dijelaskan, ia juga tidak tahu kalau praktik yang dilakukan ilegal.
Diketahui, Satgas Waspada Investigasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap bahwa PT Kam and Kam menggunakan praktik ilegal karena tidak mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menghimpun dana nasabah layaknya bank pada umumnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Prima Hendika juga ditetapkan sebagai tesangka karena ikut membesarkan perusahaan tersebut dengan cara ilegal. Tak hanya Prima, polisi juga menahan Martini Luisa alias dr Eva karena menjadi agen besar merekrut banyak member dan memberi pemasukan yang besar.
Sebelumnya, Polda menahan dua orang tersangka asal Jakarta yakni Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, dan F Suhanda sebagai otak utama berlangsungnya praktik ilegal tersebut.
Keduanya dijerat pasal 106 juncto 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.