Tim Teknis Gandeng Ditjen Dukcapil Identifikasi Wajah Pelaku
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Tim Teknis kasus Novel Baswedan akan bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam upaya mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
Hal ini untuk mempermudah Tim Teknis mendalami sketsa wajah terduga pelaku.
"Untuk menganalisis sketsa wajah, tim ini akan bekerja sama dengan Dukcapil. Semakin sempurna sketsa wajah yang diduga pelaku, akan semakin akurat Inafis mengidentifikasi, dikaitkan dengan basis data Dukcapil, nanti bisa ketemu orang yang diduga (pelaku)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Tim yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis ini beranggotakan puluhan anggota Polri terbaik, dengan tim utama berasal dari Pusinafis.
"Tim ini leading sector-nya Pusinafis," katanya.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberi tenggat waktu tiga bulan untuk Tim Teknis bekerja.
Dedi pun optimistis tim ini mampu menyingkap tabir kasus penyiraman air keras tersebut, sesuai harapan Presiden Joko Widodo dan masyarakat luas.
Tim Teknis dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel yang telah mengumpulkan fakta terkait kasus tersebut selama masa kerja enam bulan.
TPF menyebut motif penyerangan terhadap Novel diduga karena sakit hati dan balas dendam dari seseorang yang kasusnya pernah ditangani Novel.
Sebelumnya Dedi, menyebut Polri akan mengumumkan susunan tim teknis kasus Novel Baswedan pada Kamis, 1 Agustus 2019 besok. Tim ini akan dikepalai oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis. Dedi mengatakan, anggota tim teknis tersebut akan berjumlah sekitar 90 orang. Jumlah itu bertambah dari informasi sebelumnya yang mengungkapkan bahwa tim akan diisi oleh sekitar 50 polisi.
Nantinya, tim interogator, tim surveillance, tim penggalangan, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri akan dilibatkan.
Dedi mengatakan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang masa kerja tim teknis adalah enam bulan. Namun, Polri tetap bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut dalam jangka waktu tiga bulan sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.
"Masa kerja tetap enam bulan, kalau misalnya yang disampaikan presiden tiga bulan itu harus terungkap, itu merupakan satu spirit bagi tim itu untuk bekerja secara maksimal lagi," katanya.