Tim Sepak Bola Putri Kota Malang Didiskualifikasi dari Porprov
Panitia Disiplin (Pandis) PSSI Jawa Timur dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jatim 2022 secara resmi mendiskualifikasi tim sepak bola putri Kota Malang.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 08/Pandis/PSSI/VI/2022 yang ditandatangani Ketua Pandis Samiadji Makin Rahmat, Kamis 30 Juni 2022.
Dalam keputusan tersebut, Pandis memutuskan mendiskualifikasi Kota Malang karena diketahui menggunakan pemain tidak sah. Tercatat, ada dua pemain tidak sah atas nama Cici Santikah dengan nomor punggung 9 dan atas nama Mizaluna Azzuri nomor punggung 17.
"Menghukum Tim Kota Malang sebagaimana Pasal 23 Ayat 3 (a) Technical Hand Book dinyatakan diskualifikasi," ujar anggota Pandis, Marthin Setia Budi.
Untuk itu, Kota Malang tidak bisa menjalani babak final dan akan digantikan Kabupaten Bondowoso yang memenangkan gugatan tersebut. Sedangkan pertandingan perebutan perunggu ditiadakan karena Bondowoso masuk final, perunggu resmi dibawa Kabupaten Lamongan.
"Menyatakan jadwal pertandingan perebutan medali emas dan perak pada nomor pertandingan 13, mempertemukan Tim Kabupaten Banyuwangi melawan Tim Kabupaten Bondowoso," pungkasnya.
Advertisement