Dua Pelaku Judi Pilkades Ditangkap Tim Satgas Anti Judi
Tim Satgas Anti Judi Pilkades Serentak Lamongan 2019, meringkus dua orang botoh (penjudi) yang diduga melakukan perjudian dengan memanfaatkan momen Pilkades Serentak 2019.
Dua orang pelaku yang diduga melakukan praktik perjudian saat Pilkades serentak itu adalah Waras (70) dan Riasin (44). Keduanya merupakan warga Desa Tlogo Pataan, Kecamatan Sambeng, Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar mas. Dua orang telah kami amankan, saat ini masih dalam proses pendalaman,” kata Norman, Minggu 14 September 2019.
Wahyu menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika Tim Satgas Anti Judi Pilkades Lamongan sedang melakukan patroli dan pemantauan wilayah menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak.
Kemudian Tim Satgas mengendus informasi bahwa di rumah salah satu pelaku, di daerah Kecamatan Ngimbang, santer dikabarkan digunakan permainan judi Pilkades.
Tidak ingin kehilangan jejak, Tim Satgas Anti Judi langsung gerak menuju TKP, dan menangkap basah dua orang diduga pelaku yang kedapatan sedang menghitung uang.
"Lalu setelah itu, tim kami kemudian mengamankan dua orang yang diduga melakukan taruhan dan mengamankan barang bukti ke Polres Lamongan," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar, total Rp. 2 juta. Dan satu buah handphone, serta sepeda motor Honda Kharisma Nopol S 2048 QE warna hitam yang diduga sebagai alat taruhan.
"Dugaan sementara, media perjudiannya menggunanakan uang dan sepeda motor sebagai taruhan," terangnya.
Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman. Harapannya, kedua orang yang diamankan akan membuka siapa saja dalang yang masuk dalam jaringan mereka, ketika menggelar judi pada momen Pilkades serentak yang dilaksanakan hari ini.
"Kami menghimbau kepada warga, jangan lagi mencoba berbuat judi, apalagi di wilayah hukum Lamongan. Sebelum nanti menyesal," tegasnya.
Dengan penangkapan botoh judi tersebut, petugas akan melakukan proses lebih lanjut untuk kedua pelaku judi yang tertangkap basah. Pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta.
Advertisement