Tim Risk Assessment Nilai 69,15 untuk Stadion Surajaya Lamongan
Tim Risk Assessment Mabes Polri menilai Stadion Surajaya Lamongan dengan angka 69,15. Itu mentok, sudah tidak dipaksakan bertambah. Artinya, dari segi keamanan cukup untuk menggelar sebuah pertandingan sepak bola.
Menurut Ketua Tim Risk Assessment Mabes Polri, Kombespol Budi Karyono, nilai hanya sebesar itu karena stadion yang menjadi homebase Persela banyak catatan yang harus direkomendasikan.
Mulai aspek infrastruktur, kesehatan, risiko pertandingan, keselamatan maupun informasinya. Belum seratus persen.
"Termasuk evakuasi jika terjadi sesuatu hal tidak diinginkan. Tapi, tadi sudah dijelaskan standar operasional prosedur (SOP) oleh bu dokter dari dinas kesehatan," jelasnya, Jumat, 6 Januari 2023.
Untuk penilaian ini, lanjut Budi, yang dinilai bobotnya. Jika dipersentase, aspek infrastruktur mencapai 20 persen, kesehatan 10 persen, risiko pertandingan 20 persen, aspek keamanan bobotnya 30 persen. Aspek keselamatan dan informasi masing-masing 10 persen.
"Jadi masing-masing aspek punya bobot. Khusus aspek keamanan yang pasti SOP dan surat perintah (SP) belum dibuat. Termasuk program keamanan," imbuhnya.
Survei Tim Risk Assessment di Lamongan selama dua hari. Setelah ke lapangan dan administrasi, hari kedua memunculkan nilai. Dari nilai tersebut, tim hanya memberikan rekomendasi saja. Tidak berwenang memutuskan apakah stadion layak atau tidak untuk menggelar pertandingan.
Ini sebagai tindak lanjut terkait penilaian kelayakan stadion, yang sebelumnya dilakukan Kementerian PUPR Republik Indonesia.
Diketahui, pasca Tragedi Kanjuruhan, Malang, semua stadion peserta kompetisi sepak bola nasional harus disurvei kelayakannya, mulai fisik bangunan hingga risiko keamanan.
Bahkan, sesuai Perpol Nomor 10 Tahun 2022, sebelum pertandingan harus dilakukan penilaian risiko lebih dulu yang meliputi enam aspek yakni, infrastruktur, kesehatan, resiko pertandingan, keamanan, kesehatan dan informasi.
Adapun standar nilainya, jika tidak mencapai angka 56 dinilai kurang. Apabila nilai 56-70 berarti cukup. Sedang nilai 71-85 artinya baik, dan 86-100 baik sekali.
Nilai yang dikeluarkan, sebelumnya dibuatkan berita acara yang ditindaklanjuti dengan pengumuman nilai. Hadir dalam asesmen manajer Persela, ketua panpel, Dinas Perkim PUPR, Dinas Kesehatan dan Dispora.