Tim Penasihat Hukum Mundur, Sidang Dosen Cabul UNEJ Ditunda
Proses persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan RH, oknum dosen Universitas Jember sebagai terdakwa sudah sampai pada tahap pemeriksaan ahli. Namun, pemeriksaan terhadap ahli bahasa gagal dilaksanakan pada Rabu, 8 September 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumiarsih mengatakan, sejak hari ini, 8 September 2021, tim penasihat terdakwa sudah tidak mendampingi terdakwa. Sementara terdakwa menolak melanjutkan sidang tanpa didampingi tim penasihat. “Terdakwa tidak bersedia melanjutkan sidang tanpa didampingi tim penasihat terdakwa,” kata Adik, Rabu, 8 September 2021.
Sesuai jadwal, hari ini semestinya adalah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari ahli bahasa. Namun, karena terdakwa menolak melanjutkan persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menunda sidang. “Sidang akan digelar pekan depan dengan agenda yang sama, pemeriksaan ahli bahasa,” jelas Adik.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum korban, Yamini. Menurut Yamini, sidang pemeriksaan saksi ahli bahasa tertunda karena terdakwa tidak bersedia mengikuti sidang tanpa didampingi tim penasihat hukum. “Jika pekan depan terdakwa tetap beralasan yang sama, dipastikan sidang akan tetap dilanjutkan,” kata Yamini.
Sementara tim penasihat hukum RH, Ansorul Huda membenarkan sudah memundurkan diri sebagai penasihat RH. Namun, Ansorul masih enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait alasan mundur sebagai penasihat RH. “Memang benar mundur, mohon maaf untuk saat ini saya masih no komen dulu,” jelas Ansorul melalui pesan whatsapp, Rabu, 8 September 2021.
Sebelumnya, JPU menjerat RH dengan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak (UUPA) atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 5 huruf b Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penerapan UUPA didasarkan pada korban yang merupakan anak di bawah umur. Sementara penerapan Undang-undang KDRT, karena kasus pencabulan itu masih ada hubungan keluarga antara korban dan terdakwa.