Tim Pemenangan MAJU: APK-BK dari KPU Bermasalah
Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK-BK) yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk pasangan Calon Walikota Surabaya masih belum terealisasi. Para pasangan calon sampai saat ini belum melihat APK-BK dari KPU Surabaya di jalanan. Termasuk bagi pasangan Calon Walikota dan Calon Walikota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman.
Direktur Komunikasi tim pemenangan pasangan MAJU, Imam Syafi’i mengaku, keterlambatan ini terjadi karena masih ada sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya. Sebab, belum ada kesepakatan bersama dari masing-masing paslon terhadap desain APK-BK.
Imam juga tegas membantah bahwa desain APK-BK sudah final. “Kami masih membawa keberatan desain APK-BK ke Bawaslu Kota Surabaya karena masih dalam sengketa. Selama dalam proses sengketa itu, KPU tidak boleh mengadakan APK-BK sebelum ada keputusan tetap dari Bawaslu," ujar Imam.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini menegaskan, keputusan membawa masalah APK-BK ke Bawaslu ini berdasarkan kesimpulan rapat terakhir. Di mana, tim penghubung paslon nomor urut 2 itu tetap keberatan dengan pencantuman foto Tri Rismaharini dalam APK-BK Eri Cahyadi-Armuji.
"Saat rapat ada orang Bawaslu, Pak Usman namanya. Dari beliau diberi masukan agar sengketa dibawa ke Bawaslu karena produk KPU tidak mengakomodir keinginan paslon nomor urut dua," jelasnya.
Imam mengaku, penentuan desain APK-BK ini berjalan cukup alot di KPU Kota Surabaya. Setidaknya ada delapan kali rapat koordinasi antara tim penghubung paslon satu dan dua dengan Komisoner KPU Kota Surabaya. Dari rakor pertama sampai kedelapan, tim MAJU tetap keberatan dengan pencantuman foto Risma di APK-BK palson 1.
"Kami berpendapat foto Risma dicantumkan tidak sesuai dengan Undang-Undang No 10/2016 ayat 1, 2 dan 3, tentang Pilkada," ujarnya.
Pada rakor keempat, KPU memutuskan akan berkonsultasi ke KPU Provinsi. Ternyata, hasil konsultasi provinsi tidak bisa memutuskan. Pada rakor kelima, KPU akan meminta masukan ke KPU Pusat terkait keberatan foto Risma di APK-BK Eri-Armuji.
"Rakor keenam, masing-masing Paslon datang kembali ke KPU, namun KPU meyampaikan mereka telah berkonsultasi dengan pusat, tetapi tidak menyampaikan secara tertulis apa hasil konsutlasi tersebut. Karenanya, paslon dua tetap keberatan. Dengan anggapan itu konsultasi harus dilakukan secara resmi, " jelasnya.
Menurut politisi Partai NasDem itu, semestinya hasil konsultasi ke KPU Pusat mendapat jawaban tertulis, sebagai legal standing apakah keberatannya terhadap pemasangan gambar walikota dalam APK/BK diterima atau ditolak. Sehingga bisa dijadikan pedoman.
“Tetapi jika hasil tertulis tidak ada dan KPU tiba-tiba melakukan pleno dari hasil konsultasi tanpa ada landasan tertulis dari KPU Pusat, lalu dibuat berita acara, dan dijadikan produk hukum, tentu kami keberatan. Karena kami anggap produk tersebut cacat hukum, terlebih berita acara tidak diserahkan secara resmi pada kami, hanya ditunjukkan melalui slide yang ditandatangani oleh tiga komisioner, bukan lima komisioner, apalagi tanpa dijelaskan kenapa tidak lengkap tanda tanganya,” paparnya.
Karena itu, Imam mengaku, tim telah mengirim tim advokasi untuk mengajukan keberatan kepada Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar ketika dicoba dikonfirmasi masih belum bisa memberikan keterangan. "Ntar aja ya mas," jawabnya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat What'sApp.
Advertisement