Tim Paslon Sanusi-Latifah Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Malang
Tim Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) Bupati Malang Sanusi dan Latifah Shohib (Salaf) melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Rabu, 16 Oktober 2024.
Koordinator Liaison Officer (LO) Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan, ada 3 laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan. Pertama terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurutnya, perusakan itu terjadi secara masif di 12 kecamatan, khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) 4. Perusakan dengan polanya sama. Ada sekitar 200 banner Paslon 01 yang dirusak, baik berukuran besar maupun kecil, dalam kurun 15 hari terakhir ini.
"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan banner Paslon 01 ini, karena ini menjadi bola yang tidak terkendali, yang memperkeruh situasi politik di Kabupaten Malang. Banner kami yang dirusak tidak hanya satu-dua tapi banyak dan masif," kata Zulham.
Mendapati masifnya perusakan APK itu, Tim Hukum dan Tim Siber Paslon 01 memeriksa ribuan kamera pengawas (CCTV). Ada tujuh rekaman CCTV yang menunjukkan secara gamblang pelaku perusakan APK. Sehingga rekaman itu dijadikan barang bukti untuk dilaporkan ke Bawaslu.
Di dalam rekaman CCTV, kata Zulham, pelaku perusakan APK Paslon 01 tampak jelas. Ada satu mobil, satu truk, dan satu motor, serta beberapa pria dewasa.
"Ketika ditelusuri, kendaraan itu ternyata mengarah kepada salah satu mantan pejabat publik. Jadi, saya ultimatum kepada mereka yang masih melakukan perusakan banner agar berhati-hati, karena anda sudah kami temukan," imbuhnya.
Kemudian, laporan kedua terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh Paslon 02. Menurut Zulham, pihaknya sudah lama mengetahui adanya tindakan ini, tapi memilih diam demi menjaga kondusivitas Pilkada Malang.
"Tapi, rupanya tindakan-tindakan lain yang dilakukan oleh oknum itu memicu kami harus bertindak tegas. Kami melaporkan temuan terkait tindak pidana Pemilu, yakni politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2. Buktinya ada," terangnya.
Lalu, laporan yang terakhir tentang pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye yang diduga dilakukan Paslon 02. Untuk hal ini, Zulham juga menyertakan bukti video yang diserahkan kepada Bawaslu.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga supaya demokrasi tetap stabil, dan Kabupaten Malang tetap kondusif," tambahnya.
Ia berharap Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tegas. "Temuan (dugaan pelanggaran) kami sertakan semua. Kami minta pelaku ditindak sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi mengatakan telah menerima laporan tim dari paslon 01 tentang dugaan pelanggaran pemilihan.
“Kita akan kaji dan periksa laporan dan barang bukti tersebut. Jangka waktunya 5 hari setelah laporan diterima. Dan waktu tambahan dua hari. Setelah itu baru kita plenokan untuk memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak dan termasuk dalam jenis pelanggaran apa?'“ katanya.
Lanjut Wahyudi, kalau terbukti ada pelanggaran pidana, maka Bawaslu rekomendasikan ke Polri. “Tapi kalau pelanggarannya mengarah ke administrasi maka kita akan rekomendasikan ke KPU untuk diberikan sanksi administrasi,” katanya.