Tim Pasangan Hendy-Gus Firjaun Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Jember
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember Hendy-Gus Firjaun menyerahkan berkas perbaikan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Minggu, 8 September 2024. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari KPU Jember.
Perwakilan Tim Hendy-Gus Firjaun, Candra Ary Fianto mengatakan, setelah dilakukan verifikasi tahap I, KPU Jember menyatakan ada sejumlah berkas yang harus diperbaiki. Berkas yang harus diperbaiki berkaitan dengan legalisasi ijazah, SKCK, dan surat keterangan perbedaan nama dalam adminduk.
Sesuai jadwal yang diberikan KPU, hari ini pasangan calon Hendy-Gus Firjaun menyerahkan berkas tersebut. Selain menyerahkan bentuk fisik, berkas tersebut juga diunggah ke Silon KPU.
“Kita diberitakan waktu perbaikan oleh KPU sejak tanggal 6 sampai 8 September. Ada beberapa hal yang dilengkapi, di antaranya SKCK yang terdaftar bulan Februari 2024 dan berbedaan nama calon wakil bupati Jember,” katanya.
Seluruh berkas tersebut sudah diserahterimakan kepada KPU Jember. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan KPU Jember.
Pasca penetapan, PDIP Jember nanti akan melakukan langkah-langkah politik. Termasuk terkait pengajuan cuti oleh Hendy sebagai Bupati Jember dan Gus Firjaun sebagai Wakil Bupati Jember.
Sejauh ini memang belum ada pembicaraan terkait teknis pengajuan cuti Hendy-Gus Firjaun. Bisa saja nanti mengajukan cuti secara bersamaan dan bisa secara bergantian.
“Berkaitan dengan surat permohonan cuti belum di tim kampanye kabupaten. Apakah keduanya cuti bersamaan atau secara bergantian, belum kita putuskan. Untuk saat ini Pak Hendy-Gus Firjaun masih fokus melaksanakan program sebagai bupati dan wakil bupati Jember,” pungkasnya.
Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi mengatakan, sampai hari ini dua pasangan calon yang mendaftar ke KPU Jember telah menyerahkan berkas perbaikan. Selanjutnya, KPU Jember akan melakukan verifikasi tahap II.
Verifikasi administrasi tahap II, KPU Jember akan mendatangi lembaga atau instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Diketahui berkas perbaikan yang diserahkan pasangan calon tidak berkaitan dengan dokumen pencalonan, tetapi berkaitan dengan pribadi masing-masing pasangan calon.
Sejumlah dokumen tersebut di antaranya SKCK, legalisasi ijazah, surat keterangan lunas pajak, dan perbedaan nama dalam dokumen adminduk.
“Kita akan datangi lembaga-lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut. Termasuk kami akan melakukan verifikasi ijazah dari sala satu pasangan calon ke luar Jember,” pungkasnya.