Tim Pansus Hak Angket Kunjungi Narapidana, Untuk Apa?
JAkarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mempertanyakan soal kunjungan tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dan Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sementara mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan kunjungan tim Pansus Hak Angket itu merupakan sebuah lelucon.
Menurut Agus Raharjo, Untuk apa? "Nah, makanya kami tidak tahu ini untuk apa? `Kan tidak jelas karena dari sisi objek, subjek, dan substansi itu banyak orang menganggap ini tidak tepat atau ilegal, saya juga belum tahu kok. Pansus ini melebar ke mana-mana," kata Agus seusai melantik tiga penasihat KPK di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Agus, KPK akan lebih fokus melakukan pada pekerjaan dengan cepat agar bisa menunjukkan hasilnya kepada masyarakat.
"Saya lebih fokus kepada anak-anak di dalam melakukan pekerjaan dengan cepat supaya kami bisa tunjukan kepada rakyat hasilnya," kata Agus.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan bahwa kunjungan tim Pansus Hak Angket KPK menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi merupakan sebuah lelucon.
"Mungkin menurut mereka itu etis. Akan tetapi, bagi masyarakat luas dan saya jelas itu sebuah lelucon. Tidak ada nalar hukumnya karena napi itu sudah berstatus terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum, bahkan statusnya sudah berkuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia juga merasa heran jika tim Pansus Hak Angket KPK sampai mau mewawancarai narapidana kasus korupsi tersebut.
"Kalau sudah terbukti terus yang mau diwawancara apanya? Apakah mengharapkan sesuatu yang berbeda dari yang diputuskan hakim itu? Kalau itu yang diharapkan, berarti Pansus ini `kan tidak jelas arahnya. Apa yang mau ditarget dengan menemui napi-napi itu?" tuturnya.
Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK menegaskan bahwa kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Pondok Bambu, Kamis (6/7), untuk menggali informasi dari narapidana korupsi.
"Kami ingin menggali informasi dari narapidana korupsi terhadap standar prosedur yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semua penyidikan di institusi tersebut," kata Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (5/7) lalu. (ant)