Tim KKP Gelar Operasi Bersama Cegah Penyelundupan Benih Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan 6 (enam) instansi pemerintah menggelar operasi bersama untuk mencegah penyelundupan Benih Bening Lobster keluar Indonesia. Operasi pengawasan dan penindakan bersama tersebut akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian BBL.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyampaikan bahwa KKP bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), Kementerian Keuangan (KEMENKEU), Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), serta Badan Karantina Indonesia (BARANTIN) tergabung dalam operasi bersama pengawasan dan penindakan penyelundupan BBL.
“Keberhasilan dalam pencegahan penyelundupan BBL sangat memerlukan integrasi di setiap sektor operasi, baik yang ada di sektor penangkapan atau pengepul, sektor penyeberangan Ferry, sektor bandara udara sampai sektor operasi laut,” ujarnya dalam sambutannya di Upacara Pembukaan Operasi Berasama Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Batam, Kepulauan Riau dikutip Rabu 6 Desember 2023.
Dikatakan Adin, untuk itu dibutuhkan sinergitas aparat penegak hukum baik oleh KKP, TNI AL, POLRI, Bakamla, Kemenkeu, Kemenhub, serta Barantin dalam operasi bersama ini.
Adin menyebutkan kegiatan penyelundupan BBL diduga telah menghilangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak hingga 30 triliun rupiah. Pada tahun ini saja, sampai 30 November 2023 dari hasil operasi tangkap tangan. Hasilnya lain telah disita sebanyak 1.618.395 ekor benih bening lobster senilai Rp 163 miliar.
Modus Operandi Penyelundupan Benih Lobster
Terkait kasus penyelundupan BBL yang terjadi tahun ini, Adin menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para penyelundup BBL dilakukan mulai dari saat penangkapan, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian BBL.
Pada lokasi penangkapan dan pembudidayaan, banyak ditemukan kasus penangkapan BBL tidak dilakukan nelayan kecil, atau dilakukan nelayan namun tidak terdaftar sesuai ketentuan. Petugas juga mendapati BBL yang ditangkap kemudian tidak didaratkan di lokasi sesuai atau dikumpulkan di packing house di sekitar penangkapan. Tujuannya bukan untuk keperluan pembudidayaan.
Sementara di lokasi pendistribusian BBL, penyelundupan biasanya dilakukan di pelabuhan penyeberangan. Caranya dengan mengunakan kendaraan yang membawa Styrofoam atau koper berisi BBL di bandar udara yang dibawa oleh penyelundup. “Mereka membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya,” papar Adin.
Sedangkan modus operandi penyelundupan BBL dilakukan di laut, biasanya dilakukan oleh kapal atau speedboat hantu pembawa BBL berkecepatan tinggi yang dipacking dalam gabus atau Styrofoam.
Dari kasus-kasus itu, Adin menuturkan target operasi pengawasan penyelundupan BBL ini meliputi lokasi penangkapan dan pengepul BBL. Juga jalur distribusi darat, Pelabuhan Penyeberangan Merak, pengiriman cargo udara maupun penumpang pesawat udara serta terhadap kapal Speedboat berkecepatan tinggi (di atas 50 Knot). Indikasinya melakukan penyelundupan BBL di daerah perbatasan sekitar Batam dan Tanjung Pinang serta pelabuhan tangkahan di sepanjang wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Riau dan Jambi.
"KKP tentunya tidak dapat mengatasi kasus-kasus penyelundupan BBL ini sendirian. Perlu adanya kerja bersama dari seluruh pihak baik masyarakat maupun pemerintah," tandasnya.
Untuk diketahui, Indonesia menyimpan potensi lesatri Benih Bening Lobster (BBL) mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).