Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin Laporkan Dana Awal Rp11 Miliar
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan dana awal kampanye ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami sudah kumpulkan dana sebesar Rp 11 miliar. Itu untuk uang tunainya sebesar Rp 8,5 miliar, dan selebihnya kami berupa jasa," ujar anggota tim bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Sayfrizal di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (23/9/2018).
Dana awal kampanye merupakan salah satu hal yang diwajibkan dilaporkan oleh partai politik atau tim kampanye capres-cawapres ke KPU selain pelaporan dana akhir meminta pada April 2019 nanti.
Sayfrizal mengungkapkan, dana awal kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin berasal dari sumbangan perusahaan dan sumbangan dari orang pribadi. Untuk sumbangan tersebut, dia mengatakan ada 4 perusahaan yang memberikan sumbangan.
Sementara itu orang pribadi yang menjadi penyumbang ada satu orang. "Tapi saya enggak berani bicarakan (identitas penyumbangnya). Saya di sini untuk menyampaikan saja, udah bersama Sekjen kan kemarin sama wakil bendahara juga," kata dia.
Saat ini, lanjut Sayfrizal, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin masih menghitung besar dana yang harus dikumpulkan untuk kampanye. Soal target, dia mengaku bahwa TKN belum memiliki target.
Sayfrizal berjanji, pihaknya akan terbuka dan melaporkan setiap penambahan dana kampanye yang masuk ke rekening khusus dana kampanye.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya menjelaskan, ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif.
Tiga jenis laporan tersebut adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Sementara itu, laporan akhir dana kampanye diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2019. (ant/wit)