Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Pelaku Begal Mobil
Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku begal mobil di Dusun Sepat, Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan.
Ternyata, pelakunya bukan orang jauh. Yakni, M. Arieyanto, 24 tahun, warga Dusun Keradenan, Desa/Kecamatan Sarirejo, Lamongan.
Pelaku ditangkap di rumahnya, selang sehari setelah penemuan mobil Honda Brio L 1422 BAF milik korban. Yaitu, milik Yovita Asriningtyas, 52 tahun, asal Jl. Kebraon Manis Utara I Nomor 51A, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Mobil warna merah tersebut ditemukan di wilayah hukum Polsek Balongpanggang, Gresik. Mobil sengaja ditinggal pelaku dengan kondisi kaca pintu depan sebelah kanan pecah dan sebagian jok terdapat bercak darah.
"Pelaku kini dalam pemeriksaan di Mapolres (Lamongan). Kasusnya masih didalami," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Minggu 3 November 2024.
Hingga, kini kepolisian belum membeberkan latar belakang kejadian pada Rabu, 30 Oktober 2024 tengah malam tersebut. Termasuk apa saja barang bukti yang memperkuat dugaan kasusnya, selain mobil. Juga, apakah pelaku tunggal.
"Pastinya masih didalami hingga detail. Nanti perkembangan hasil pemeriksaan kalau sudah selesai kita informasikan," imbuh Ipda Hamzaid.
Diketahui, aksi begal yang menimpa korban terjadi pada Rabu 30 Oktober 2024, tengah malam. Mobil korban dibawa kabur, dan korban menderita luka parah diduga karena bacokan senjata tajam. Korban hingga kini masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. Informasinya. kondisi korban mulai membaik.