Tim Jaksa Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan BTS
Empat orang saksi diperiksa tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin 9 Januari 2023. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang penyediaan base transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket.
Sedangkan penyediaan BTS ini dilakukan oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komuniksi dan Informatika tahun 2020-2022. Sedangkan nilai dugaan korupsi kasus ini sekitar Rp1 triliun untuk BTS tahap 1.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, empat orang saksi diperiksa dugaan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jampidsus. “Ya, ada empat orang yang dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis di laman Kejagung RI, pada Senin 9 Januari 2023.
Sedangkan empat orang saksi yang dimintai keterangan, berinisial NG, menjabat Direktur Utama PT Ableworkz Global Indonesia. Kemudian, saksi berinisial IA, merupakan analis kebijakan ahli madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Selanjutnya saksi berinisial S, adalah Direktur PT Indo Electric Instruments dan saksi berinisial A menjabat sebagai Direktur Utama di PT Electric Instruments.
Dikatakan Ketua Sumedana, keempat orang saksi diperiksa untuk penyediaan infrastruktur BTS 4G. Juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”Jadi pemeriksaan untuk memperkuat bukti,” tegasnya.
Ketua Sumedana menambahkan, penyidik kejaksaan juga melengkapi bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.”Penyidik butuh tambahan bukti-bukti,” imbuhnya.
Pemeriksaan saksi ini adalah kelanjutan dari sebelumnya dimana penyidik juga memeriksa tiga orang saksi pada Kamis 5 Januari 2023 lalu. Sedangkan tiga orang saksi yang diperiksa yaitu AI selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana. Lalu saksi berinisial IH selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi dan saksi berinisial S sebagai Direktur CV Encle Berkah Jaya. “Diperiksa dalam perkara yang sama,” ujar Ketut Sumedana.