Tim ICW Temukan 2 Anggota DPRD Jatim Punya Usaha di Bidang SDA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelitian dugaan konflik kepentingan DPRD Jatim, dalam menyusun peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satu peneliti, Petrus Riski mengatakan, penelitian tentang konflik kepentingan kasus korupsi itu, berlangsung selama lima bulan, sejak Oktober 2022 hingga Februari 2023. "Kemarin memang Komisi D (DPRD Jatim) saja yang menjadi fokus. Kami menelusuri sekitar 21 anggota dewan," kata Petrus, kepada Ngopibareng.id, Senin, 20 Maret 2023.
Diketahui, Komisi D DPRD Jatim sendiri membidangi sektor pembangunan tata ruang, pekerjaan umum, pengendalian ruang hidup, perhubungan, pertambangan dan energi, serta perumahan rakyat. "(Penelitian) berkaitan dengan statement mereka (anggota Komisi D DPRD Jatim) tentang persoalan tambang," jelasnya.
Tim peneliti tersebut mencari sejumlah data terkait sosial media, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), beberapa bisnis yang dimiliki, selain bertugas sebagai anggota dewan.
"Penelusuran kami, maupun beberapa saksi kunci, memang sudah bukan jadi rahasia lagi ketika seorang anggota dewan punya bisnis tertentu, terutama di sektor tambang dan sumber daya alam (SDA)," ucapnya.
Petrus mengungkapkan, dalam penetian tersebut ditemukan ada dua anggota Komisi D DPRD Jatim memiliki bisnis dalam bidang SDA. Sedangkan satu lagi mempunyai usaha non SDA.
"Terutama di Lumajang ada seorang sumber kami mengatakan bapak komisi D, kemudian di Blitar juga sama. Bapak ini punya track record dengan tambang juga cukup kental," ujarnya.
"Kita memang khusus mencari persoalan SDA itu tambang emas di Trenggalek, Banyuwangi, pasir besi, galian, migas juga di Madura kita telusuri. Beberapa di antaranya memang ada kecenderungan di situ," tambahnya.
Akan tetapi, tim peneliti belum bisa memastikan jika seluruh usaha di bidang SDA tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi atau tidak. Namun, hal tersebut bisa saja terjadi.
"Jadi untuk potensi konflik yang terjadi di anggota dewan sangat mungkin, tapi yang perlu jadi catatan, partai politik tidak punya mekanisme untuk memperkecil terjadinya konflik kepentingan," tutupnya.
Advertisement