Bawa Identitas Pelaku, Yes-Dirham Laporkan Perusakan APK ke Bawaslu Lamongan
Tim hukum dan advokasi pasangan calon (paslon) Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan.
Seperti sebelumnya, kedatangan yang kedua kalinya ini dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran pilkada terkait perusakan alat peraga kampanye (APK). Selain membawa alat bukti, pelapor juga membawa identitas yang diduga pelaku perusak alat peraga kampanye (APK).
"Kejadiannya di wilayah Kecamatan Sukorame. Oknum pelakunya diketahui bernama Suharmadi, warga Sukorame. Rekaman videonya juga ada dan sudah kita sertakan dalam laporan kita tadi," kata Ketika Tim Hukum dan Advokasi Yes-Dirham, Nihru Baihaqi Al.Haidar, Sabtu, 5 Oktober.
Gus Irul, sapaan keseharian Nihru Baihaqi Al.Haidar, sebelum lapor ke Bawaslu, beserta anggotanya lebih dulu cek lapangan. Selain menggali informasi kronologis kejadian, juga mengumpulkan saksi dan barang bukti.
Kejadiannya Sabtu 5 Oktober 2024 dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu tim relawan Yes-Dirham hendak memasang baliho APK. Namun, di tengah perjalanan mendapatkan informasi kalau ada tiga orang merusak banner Yes-Dirham.
"Satu orang di antaranya kita kenali dan kita ketahui identitasnya. Banner diketahui tidak hanya dirusak. Tapi juga dibuang ke sawah kurang lebih 5 meter dari tempat asalnya," terangnya.
Meskipun sudah diketahui identitas pelaku, lanjut Gus Irul, ia enggan menyebut yang bersangkutan berlatar belakang apa. Ia lebih mempercayakan kepada Bawaslu untuk menyimpulkannya.
"Kita berharap dengan diketahuinya identitas lengkap, bisa langsung diproses oleh Bawaslu lebih cepat," tandasnya.
Selanjutnya Gus Irul saat melapor ke Bawaslu mengimbau semua relawan Yes-Dirham di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan hingga desa diminta tenang. Tidak usah terpancing dengan kejadian seperti ini.
"Tapi, kita minta Bawaslu juga aktif. Termasuk kepolisian juga pro aktif untuk mengawal agar pilkada pada 27 Nopember nanti damai," paparnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lamongan, M. Farid Achiyani mengatakan membenarkan menerima pelaporan tim paslon nomor 2 tersebut. Ia menegaskan segera menggelar rapat pleno membahas laporan itu.
"Pada pleno nanti akan kita kaji awal. Dari kajian itu kalau memang ada indikasi pelanggaran dan sudah memenuhi syarat formal dan material, maka akan kami teruskan ke sentra Gakkumdu," jelasnya.
Untuk pleno tersebut, Farid mengaku sudah melakukan cek lapangan terkait kasus di Sukorame tersebut lewat Panwascam setempat untuk melakukan penelusuran dari laporan hasil penelusuran (LHP).
"Kami belum mengetahui dugaan pelanggarannya. Kita tunggu hasil kajian. Kalau memang itu pidana selidiki dulu. Insya Allah besok sudah diketahui keputusan pleno," pungkasnya.
Advertisement